Advertisement

Pengelola Mal Tolak Kebijakan PPKM 3 Nasional saat Nataru

Iim Fathimah Timorria
Kamis, 18 November 2021 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Pengelola Mal Tolak Kebijakan PPKM 3 Nasional saat Nataru Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan dan mal menyatakan keberatan soal rencana pemerintah memberlakukan PPKM level 3 secara nasional saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat. Berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (18/11/2021).

Advertisement

Alphonzus berpendapat yang diperlukan saat ini adalah penegakan ketat atas protokol kesehatan. Pembatasan yang bersifat sesaat dia nilai tidak efektif karena memicu masyarakat mencari alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan.

“Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko dikarenakan di luar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan,” katanya.

Alphonzus sendiri belum bisa memperkirakan dampak dari pemberlakuan PPKM level 3 bagi bisnis pusat perbelanjaan. Dia mengatakan pelaku usaha masih menunggu detail kebijakan.

Rencana pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Dia mengatakan penerapan PPKM level 3 nasional bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru dan mencegah peningkatan kasus setelah libur akhir tahun.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” kata Muhadjir melalui siaran pers.

Kementerian Perdagangan sebelumnya juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalankan aktivitas perdagangan pada pengujung 2021. Pelonggaran aktivitas yang mulai diterapkan seiring penurunan kasus berisiko jadi bumerang jika tidak disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan soal pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 yang mencapai 7,07 persen year-on-year (yoy). Konsumsi rumah tangga yang menopang aktivitas ritel sekaligus penyumbang terbesar PDB mencatat pertumbuhan 5,93 persen yoy pada periode tersebut.

BACA JUGA: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Jalan Kaliurang Masih Misterius

Namun, kenaikan signifikan tersebut harus dibayar dengan lonjakan kasus Covid-19 pada awal kuartal III/2021. Oke mengatakan sektor ritel menjadi salah satu yang paling terimbas karena mobilitas dan kegiatan ekonomi sempat dibatasi.

“Saya berharap kejadian di kuartal II/2021 yang euforia dengan hasil bagus ekonominya, tetapi harus dibayar dengan penularan 50.000 kasus Covid-19 harian, rumah sakit yang penuh, dan oksigen yang kekurangan tidak terjadi lagi pada hari besar keagamaan nasional yang akan kita hadapi,” kata Oke dalam konferensi pers pelaksanaan Hari Ritel Nasional 2021, Rabu (10/11/2021).

Oke mengatakan terdapat potensi lonjakan kasus pada akhir tahun yang bertepatan dengan momen Natal dan Tahun Baru. Karena itu, para pelaku usaha diminta berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kita harus hati-hati. Penanganan pengendalian ini [memang] diseimbangkan dengan pelonggaran pelaksanaan perdagangan. Namun tetap harus mengutamakan protokol kesehatan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement