Advertisement
Pegawai Sejumlah Lembaga Ini Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun bagi ASN/PNS, TNI-Polri, dan juga karyawan BUMN guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun, di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru situasi dan penanganan COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Advertisement
Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya.
BACA JUGA: Mengenal Ngupit Klaten, Daerah yang Disebut Tertua di Indonesia
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Wiku menyebut tidak heran kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.
Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu. Dia mengatakan bahwa semakin tinggi RT maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat, dan begitu juga sebaliknya.
Wiku juga menyebutkan bahwa berdasarkan studi yang ada dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1. Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.
Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement