Advertisement
Upah Minimum Cuma Naik 1,09 Persen, Menaker Klaim Upah di RI Tertinggi di Dunia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).
Advertisement
Ida mengatakan penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah. Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.
“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah bahkan Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.
Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai UM yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja.
“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan hal itu terlihat ketika upah minimum dijadikan upah efektif sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” kata dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011. Sementara UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.
BACA JUGA: Soal Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
“Rata-rata penyesuaian upah minimum [2022] 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” kata Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara daring, Senin (15/11/2021).
Putri mengatakan bahwa 1,09 persen merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi. Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.
“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” katanya.
Penetapan UMP 2022 sendiri paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement