Advertisement
Mulai 2022, Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol Sebanyak Ini
Minuman beralkohol. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Membawa minuman beralkohol dari luar negeri diperbolehkan dengan jumlah tertentu.
Penumpang dari luar negeri bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 2.250 mililiter (ml) mulai 1 Januari 2022. Batas volume ini bertambah dari 1.000 ml yang berlaku saat ini.
Advertisement
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini mengatur regulasi impor untuk barang kebutuhan usaha maupun konsumsi.
Pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri dan pakaian jadi sebagai barang kiriman dikecualikan dari ketentuan impor untuk kegiatan berusaha. Sejumlah ketentuan mencakup
“Mulai berlaku 1 Januari 2022,” demikian bunyi pasal tersebut. Beleid ini telah diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.
Ketentuan soal batas maksimal volume minuman beralkohol sendiri tertuang dalam Lampiran IV Permendag No. 20/2021 mengenai daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
Pada bagian XXIII yang menjelaskan soal pemasukan minuman beralkohol, produk yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri untuk konsumsi sendiri masuk dalam daftar pengecualian ketentuan.
BACA JUGA: Pecinta Motor Honda Lintasi 6 Pulau dalam Ekspedisi Nusantara
“Paling banyak 2.250 ml per orang,” tulis keterangan dalam lampiran.
Perubahan volume ini sekaligus mengakhiri pemberlakuan Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 27 beleid tersebut, setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 1.000 ml.
Perubahan inilah yang lantas menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui siaran pers pada 6 November 2021, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut regulasi tersebut.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Cholil.
Dia menilai regulasi baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan mengurangi pendapatan negara.
“Pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat ke luar negeri membawa minuman beralkohol dengan jumlah yang lebih banyak,” katanya.
Bisnis telah mencoba menghubungi Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana untuk dimintai tanggapan mengenai ketentuan pemasukan barang tersebut oleh penumpang dari luar negeri. Namun sampai berita ini ditulis, Wisnu belum memberi respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 8 November
- Jadwal Bus Sinar Jaya Jogja-Bantul dan Jogja-Gunungkidul Hari Ini
- Pemda DIY Siapkan Empat Pilar Cegah KLB Program MBG
- TMMD Sengkuyung Tahap IV di Bantul Resmi Ditutup, Ini Hasilnya
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Menteri Luar Negeri
- Belum Ada Juknis MBG, Jogja Andalkan Program ASLUM untuk Lansia
- KPK Bawa Bupati Ponorogo dan Enam Orang Lainnya ke Jakarta Sabtu Pagi
Advertisement
Advertisement



