Advertisement
Lapas Sudah Penuh, DPR Sambut Baik Keputusan Pecandu Narkoba Cukup Direhabilitasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons positif keputusan Jaksa Agung yang membuka opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dia menilai keputusan itu sangat penting karena lapas di banyak daerah di Indonesia sudah kelebihan kapasitas.
"Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu," tutur Sahroni kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Keputusan rehabilitas pengguna narkoba tertuang dalam keputusan Jaksa Agung, yang mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Politisi Partai Nasdem ini berpendapat pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
“Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba," ujar Sahroni.
Kata dia, merehabilitasi pengguna narkoba merupakan upaya pendekatan keadilan yang restoratif. Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over kapasitas lapas yang selama ini belum kunjung selesai.
Dia juga optimis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya. "Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," jelas Sahroni.
Bahkan dia pun menjabarkan, bahwa ketentuan pedoman tersebut akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah over kapasitas di lapas. Di sisi lain, dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. "Mereka juga akan didampingi oleh profesional,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Nilai Disiplin Wilayah Kunci Atasi Sampah Kota Jogja
- Fapet UGM Ajarkan Budi Daya Maggot untuk Olah Sampah Organik
- Tinjau Pasar dengan Wawali, Yashinta Temukan Kelangkaan Minyakita
- 8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




