Advertisement
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Akan Memperhitungkan Beragam Aspek
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO - Yusuf Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai akan memberikan gejolak bagi industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen sigaret kretek tangan.
“Jika cukai naik, yang menjadi korban adalah petani. Pekerja juga turun,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno dalam keterangan resmi, Sabtu (6/11/2021).
Advertisement
Menurutnya, rencana kenaikan tarif CHT perlu kembali dipertimbangkan pemerintah. Terlebih, pandemi Covid-19 sangat menekan IHT, khususnya menurunnya serapan produksi tembakau.
BACA JUGA : Kemarau Basah Sebabkan Harga Tembakau DIY Anjlok
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Sudarto, mengatakan bahwa buruh rokok khususnya di segmen sigaret kretek tangan (SKT) mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19 terjadi. Hal ini pun harus menjadi pertimbangan.
“Rencana kenaikan cukai sangat meresahkan karena tidak mempertimbangkan realitas pekerja yang menjadi korban,” ujarnya.
Sudarto mengatakan, kenaikan CHT pada 2022 akan mengancam buruh di segmen SKT. “Secara otomatis mereka bisa kehilangan pekerjaan. Apa yang direncanakan pemerintah membuat kami sangat khawatir karena akan berdampak pada anggota kami di lapangan,” katanya.
Dia menyampaikan, sektor SKT sebagai sektor padat karya perlu diperhatikan secara khusus mengingat sektor ini merupakan khas Indonesia. “Kami sangat mengharapkan pemerintah memperhatikan khususnya buruh rokok, dan juga buruh tani," ujarnya.
BACA JUGA : Petani Tembakau Kirim Lukisan untuk Presiden Jokowi
Di sisi lain, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam menetapkan kebijakan cukai.
Dia mencontohkan, ketika tahun lalu pemerintah tidak menaikkan cukai SKT, golongan ini mencatatkan pertumbuhan.
“Keberpihakan kepada rakyat perlu dipertimbangkan dan kita harus bertanggung jawab bersama sama,” katanya.
Nirwala mengatakan, pemerintah menyadari bahwa IHT berperan dalam penerimaan negara di bidang perpajakan. Secara rata-rata, IHT berkontribusi sekitar 10 hingga 11 persen setiap tahunnya. Bahkan pada 2020, kontribusi IHT mencapai 13 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
DPP Kota Jogja Pastikan Daging Sapi Aman Jelang Libur Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Instagram Hadirkan Reels di TV, Masih Tahap Uji Coba
- Sore Ini, Timnas Voli Putra Indonesia vs Thailand Berebut Emas
- Marc Marquez: Ambisi Juara Dunia Tak Akan Pernah Berubah
- Bapanas dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 328.770 Warga DIY
- Trump Canangkan Misi Astronot AS ke Bulan pada 2028
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
Advertisement
Advertisement




