Advertisement
Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagaimana dia katakan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
BACA JUGA: Kapolri Ancam Jajarannya: Kalau Tak Mampu Potong Ekor, Kepalanya Saya Potong
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Simanjuntak.
Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.
Selain itu, lanjut Simanjuntak, atasannya itu juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Rabu 10 Desember 2025
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Selasa 9 Desember 2025
- Kulonprogo Kekurangan Psikolog Klinis, Rekrutmen Bertahap
- Skor Integritas Bantul Masih Merah, Inspektorat Siapkan Perbaikan
- Jadwal KA Bandara Jogja, Selasa 9 Desember 2025
- Merger WBD-Netflix Picu Kekhawatiran Serius di Hollywood
- Peluang Indonesia U-23 ke Semifinal SEA Games Kian Menipis
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 9 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



