Advertisement
Bantah Novel Baswedan, Dewas Tegaskan Tak Lindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5). Ia menyebutkan kedatangannya bersama mantan petinggi KPK lainnya karena diundang untuk merayakan ulang tahun Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Tumpak mengatakan laporan yang diberikan mantan Penyidik KPK Novel Baswedan tidak diproses lantaran dianggap tidak jelas. Tumpak menyatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik apabila tanpa bukti.
Tumpak memastikan Dewas bersikap netral sebagai pengawas seluruh pekerja di Lembaga Antikorupsi.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," katanya.
Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini digaungkan oleh Novel Baswedan lewat akun twitter-nya. Novel mengaku bingung laporannya terkait Lili di tolak Dewas KPK.
"Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam aku Twitter pribadinya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
- PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai OTT KPK
- Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13-30 Maret
- Dua Kasus Campak Ditemukan di Prambanan Klaten, Vaksinasi Disiapkan
- Donny Warmerdam Belum Pasti Jadi Starter PSIM
Advertisement
Advertisement









