Advertisement
Bantah Novel Baswedan, Dewas Tegaskan Tak Lindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Tumpak mengatakan laporan yang diberikan mantan Penyidik KPK Novel Baswedan tidak diproses lantaran dianggap tidak jelas. Tumpak menyatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik apabila tanpa bukti.
Tumpak memastikan Dewas bersikap netral sebagai pengawas seluruh pekerja di Lembaga Antikorupsi.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," katanya.
Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini digaungkan oleh Novel Baswedan lewat akun twitter-nya. Novel mengaku bingung laporannya terkait Lili di tolak Dewas KPK.
"Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam aku Twitter pribadinya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Advertisement
Advertisement