Advertisement
Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp dan Akun untuk Mengirim Aduan
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban ancamanĀ desk collector aplikasi pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan polisi sudah menyiapkan nomor serta akun Instagram khusus sebagai tempat aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjol ilegal.
Advertisement
Dia menjelaskan masyarakat bisa mengadukan ke nomor whatsapp 0812-1001-9202 maupun ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.
"Kami akan melakukan penindakan dengan tegas meskipun jumlah aduannya sedikit," tuturnya di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan terhadap 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendananya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Rinciannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Tarif Rp70 Ribu
- Rekomendasi Produk Fast Moving di Shop and Bike Store
- Pengetatan Regulasi Rokok Disorot, Dikhawatirkan Memicu PHK Massal
- Perpanjangan SIM Jogja Makin Mudah, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Ditlantas Polda DIY: Korban Meninggal Nihil di Operasi Progo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Normal, Tarif Tetap Rp80 Ribu
- Puskesmas Kasihan II Kembangkan Layanan Pengobatan Tradisional
Advertisement
Advertisement



