Advertisement
Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp dan Akun untuk Mengirim Aduan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban ancamanĀ desk collector aplikasi pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan polisi sudah menyiapkan nomor serta akun Instagram khusus sebagai tempat aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjol ilegal.
Advertisement
Dia menjelaskan masyarakat bisa mengadukan ke nomor whatsapp 0812-1001-9202 maupun ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.
"Kami akan melakukan penindakan dengan tegas meskipun jumlah aduannya sedikit," tuturnya di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan terhadap 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendananya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kisah Damkar Kulonprogo Bantu Bukakan Pintu Rumah Warga
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Angkutan Wisata Malioboro Jogja ke Borobudur Magelang
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025
- Prabowo Dijadwalkan ke Mesir, Hadiri KTT soal Perdamaian di Gaza
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Kampus, Sekolah, dan Tempat Wisata
- Ghana Lolos ke Piala Dunia 2026 Seusai Kalahkan Komoro 1-0
- 392.889 Wisatawan Kunjungi Pantai Glagah hingga September 2025
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
Advertisement
Advertisement