Advertisement
Kadin Minta Buruh Tidak Menuntut Kenaikan UMP 2022 Berlebihan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 konsisten mengikuti formulasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha relatif mampu menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) apabila berasal dari formulasi yang ada pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.
Advertisement
“Adanya isu yang menyatakan UMP akan ada kenaikan dari tahun lalu sejauh rumusnya dan dasarnya jelas sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, pengusaha akan dapat menyesuaikan sesuai kemampuan,” kata Sarman melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Senin (25/10/2021).
Sarman mengakui kenaikan UMP tahun depan turut menjadi perhatian pelaku usaha di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional seiring tren pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.
“Serikat pekerja atau buruh jangan sampai menuntut berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini saling pengertian sangat dibutuhkan, jangan sampai pelaku usaha tertekan akibat permintaan kenaikan UMP yang berlebihan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP tahun depan.
Langkah itu diambil untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintah daerah yang tersebar di 24 provinsi besok. Rencananya aksi itu digelar pada pukul 9 pagi yang diikuti dengan 10 ribu buruh atau pekerja secara nasional.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa itu sebagai sikap awal buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan mencapai 7 hingga 10 persen. Sebagai sikap awal, kata Said, KSPI bakal menambahkan jumlah peserta aksi hingga berujung pada aksi mogok kerja nasional apabila permintaan itu tidak ditanggapi pemerintah.
“Serempak secara nasional di kantor DPRD, Bupati, Walikota, Gubernur, tidak ada aksi di DPR, Istana, Tapal Kuda, untuk wilayah Jakarta aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur di Balai Kota,” kata Said saat memberi keterangan pers, Senin (25/10/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement