Advertisement

Kadin Minta Buruh Tidak Menuntut Kenaikan UMP 2022 Berlebihan

Amanda Kusumawardhani
Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Kadin Minta Buruh Tidak Menuntut Kenaikan UMP 2022 Berlebihan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 konsisten mengikuti formulasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha relatif mampu menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) apabila berasal dari formulasi yang ada pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. 

Advertisement

“Adanya isu yang menyatakan UMP akan ada kenaikan dari tahun lalu sejauh rumusnya dan dasarnya jelas sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, pengusaha akan dapat menyesuaikan sesuai kemampuan,” kata Sarman melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Senin (25/10/2021). 

Sarman mengakui kenaikan UMP tahun depan turut menjadi perhatian pelaku usaha di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional seiring tren pelandaian kurva pandemi di Tanah Air. 

“Serikat pekerja atau buruh jangan sampai menuntut berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini saling pengertian sangat dibutuhkan, jangan sampai pelaku usaha tertekan akibat permintaan kenaikan UMP yang berlebihan,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP tahun depan.

Langkah itu diambil untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintah daerah yang tersebar di 24 provinsi besok. Rencananya aksi itu digelar pada pukul 9 pagi yang diikuti dengan 10 ribu buruh atau pekerja secara nasional.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa itu sebagai sikap awal buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan mencapai 7 hingga 10 persen. Sebagai sikap awal, kata Said, KSPI bakal menambahkan jumlah peserta aksi hingga berujung pada aksi mogok kerja nasional apabila permintaan itu tidak ditanggapi pemerintah. 

“Serempak secara nasional di kantor DPRD, Bupati, Walikota, Gubernur, tidak ada aksi di DPR, Istana, Tapal Kuda, untuk wilayah Jakarta aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur di Balai Kota,” kata Said saat memberi keterangan pers, Senin (25/10/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement