Advertisement
UU ITE Mengintai Pelaku Pinjol Ilegal yang Sebar Konten Porno

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Modus pelaku pinjol ilegal mengancam menyebarkan konten porno bisa diancam pidana.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku Pinjol ilegal.
Advertisement
Salah satunya dengan menjerat dengan pasal di UU ITE saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021).
"Secara pidana sudah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu," tutur Mahfud.
Dirinya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Menurut dia, alasan penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.
BACA JUGA: Stres karena Tugas Kuliah, Mahasiswi di Sleman Tewas Minum Racun
"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.
Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Dia menegaskan, kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," katanya.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Mahfud MD Pastikan Pinjol Penyebar Foto Porno Bisa Dijerat UU ITE"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI
- Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rugikan Negara Rp90 Miliar
- Mabes Polri Minta Polisi di Indonesia Melindungi Wartawan Saat Liputan
- Prabowo Bentuk Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
Advertisement

Kraton Laporkan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa Condongcatur ke Polda DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Bunga Persada Menabrak Pos di Ujung Bandara Timika dan Terbakar
- Yusril Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto
- Puluhan Calon Pebisnis Muda Disiapkan Hadapi Investor
- Dinilai Berjasa, Menlu Sugiono Peroleh Bintang Mahaputera Utama
- Harga Minyakita di 413 Wilayah Melonjak Capai Rp50 Ribu per Liter
- Sempat Bubar, Demonstran Balik Lagi dan Blokir Jalan ke Stasiun Palmerah
- DPD RI Merespons Pemangkasan Dana Keistimewaan DIY
Advertisement
Advertisement