Advertisement
Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal Mendadak saat akan Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo Iwan Pahlevi mendadak meninggal dunia ketika tengah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa almarhum Iwan Pahlevi adalah salah satu dari tujuh orang saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo.
Advertisement
"Kami berbelasungkawa terkait meninggalnya salah satu saksi terkait perkara Perum Perindo," kata Leonard, Kamis (21/10/2021).
Leonard menceritakan kronologi meninggalnya almarhum Iwan Pahlevi. Menurut Leonard, saksi tersebut datang ke Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA: 7 Tahun Jokowi Jadi Presiden: BEM SI Nilai Jokowi Mengkhianati Rakyat
"Kemudian, tim penyidik menjemput saksi yang sedang duduk di ruang tunggu saksi untuk diantar ke ruang pemeriksaan nomor 10 dan langsung duduk di ruang pemeriksaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Leonard, hanya berselang waktu satu menit setelah almarhum Iwan Pahlevi duduk di ruang pemeriksaan, Iwan Pahlevi mendadak kejang dan mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.
"Kemudian tim medis langsung datang untuk membantu almarhum dengan cara membantu pernafasan melalui mulut dan pijat dada di jantung," ujarnya.
Menurut Leonard, almarhum Iwan Pahlevi tidak memberikan respon setelah dibantu nafas dan pijat dada itu, kemudian langsung dilarikan ke RS Adhyaksa di Ceger Jakarta Timur.
"Namun yang bersangkutan hari ini telah dipanggil Tuhan dan saat ini yang bersangkutan akan dibawa kepada pihak keluarga," tuturnya.
Sementara itu, Kejagung menetapkan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini sebagai tersangka kasus korupsi di Perum Perindo.
Wenny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang direktur swasta lainnya yaitu Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
Advertisement
Advertisement








