Advertisement
Asita: Protokol Kesehatan Telan Ongkos 15 Persen dari Paket Umrah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Nunung Rusmiati mengatakan pembengkakan komponen paket perjalanan Umrah mencapai 15 persen akibat sejumlah ketentuan protokol kesehatan dari Kerajaan Arab saudi.
Nunung mengatakan pelaku usaha travel dalam negeri belakangan tengah bernegosiasi dengan sejumlah hotel dan penyedia jasa transportasi di Arab Saudi untuk mengatasi kenaikkan harga komponen umrah tersebut.
Advertisement
“Biaya komponen itu bertambah dari segi hotel maupun transportasi menjadi membengkak. Biasanya transportasi bisa muat 6 orang sekarang hanya 4 begitu juga hotel yang bisa 4 orang sekarang 2,” kata Nunung melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, dia mengaku harga transportasi dan hotel relatif berkontribusi kecil jika dibandingkan dengan biaya penerbangan pulang dan pergi terhadap keseluruhan komponen umrah. Biaya penerbangan menyumbang sekitar 70 persen dari keseluruhan ongkos umrah setiap tahunnya.
“Komponen yang paling tinggi itu adalah pesawat terbang mulai dari 60 hingga 70 persen, jadi untuk protokol kesehatan sebenarnya tidak terlalu berdampak signifikan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.
“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, kewajiban tes PCR yang menjadi syarat perjalanan internasional akan berdampak pada penambahan biaya.
Apalagi, dia menambahkan proses PCR kemungkinan dilakukan lebih dari sekali. Selain itu, dia mengatakan penyusunan harga referensi itu juga memperhitungkan skema karantina sebelum keberangkatan dan setiba di Tanah Air.
“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” kata dia.
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement