Advertisement
Polri Terima 371 Laporan Pinjol Ilegal Selama 2020-2021 di Seluruh Indonesia
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (pinjol) menagih nasabah yang berutang seusai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). - Antara/Muhammad Iqbal
                Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (pinjol) menagih nasabah yang berutang seusai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). - Antara/Muhammad Iqbal
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.
Advertisement
"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," kata Helmy di Mabes Polri, Jumat (15/10).
Helmy mengakui bahwa Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Menurutnya, perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.
"Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," jelasnya.
Menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kebanyakan mereka itu pinjol ilegal ya," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.
Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Tangerang dan mengamankan puluhan karyawan. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Direktur Mecimapro Ditahan Atas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
- WNA Vietnam Langgar Izin Jadi Terapis Dideportasi
- Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 31 Oktober 2025
- Fajar/Fikri Tembus Perempat Final Hylo Open 2025
Advertisement
Advertisement






















 
            
