Advertisement
Aturan Terbaru Durasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan durasi karantina pelaku perjalanan mengalami penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) baru.
Dia menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kebijakan terbaru yang mengatur tentang perjalanan internasional pada masa pandemi virus Corona, yakni Surat Edaran Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kepala Satuan Tuagas (Kasatgas) No 14 Tahun 2021.
Advertisement
Wiku melanjutkan, berdasarkan SE Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat pada hari ini, terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan.
“Ada tambahan peraturan, mulai dari durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari pada Juli berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” katanya lewat siaran resmi, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, dia memerinci aturan lain adalah waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina.
Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan US$100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Gelombang Pasang Hantam Pantai Depok, Bantul, Warung Rusak Parah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
- Ribuan Pil Sapi Disita di Bantul, Tiga Orang Ditangkap
- 5 Proyek Rp17 Miliar di Gunungkidul Disiapkan, Lelang Masih Tertahan
- Ratusan Cagar Budaya di Bantul Belum Punya Penanda
- Garuda Muda Tersandung Malaysia, Laga Hidup Mati Menanti
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








