Advertisement
Kemendag Temukan Mayoritas Depot Air Minum Tidak Higienis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air minum (DAM) tak memenuhi standar higienitas. Terdapat indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menyebutkan bahwa 31.553 DAM tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
Advertisement
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet [UV] yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian, serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang layak HSP,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melalui siaran pers, Rabu (13/10/2021).
BACA JUGA : Awas, Banyak Depot Isi Ulang Air Minum Belum
Ditjen PKTN juga menemukan banyak DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan. Hal tersebut pun merugikan perusahaan pemilik galon.
Veri juga menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah dengan material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat.
Terdapat perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.
Selanjutnya, PKTN juga mendapati cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen, dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Selain isu depot air minum dan emas, Veri menjelaskan bahwa temuan ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi bahan bakar minyak (BBM).
“Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” katanya.
Dia memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, serta pengukuran dan takaran secara tepat.
“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement