Advertisement
Kemendag Temukan Mayoritas Depot Air Minum Tidak Higienis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air minum (DAM) tak memenuhi standar higienitas. Terdapat indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menyebutkan bahwa 31.553 DAM tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
Advertisement
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet [UV] yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian, serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang layak HSP,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melalui siaran pers, Rabu (13/10/2021).
BACA JUGA : Awas, Banyak Depot Isi Ulang Air Minum Belum
Ditjen PKTN juga menemukan banyak DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan. Hal tersebut pun merugikan perusahaan pemilik galon.
Veri juga menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah dengan material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat.
Terdapat perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.
Selanjutnya, PKTN juga mendapati cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen, dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Selain isu depot air minum dan emas, Veri menjelaskan bahwa temuan ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi bahan bakar minyak (BBM).
“Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” katanya.
Dia memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, serta pengukuran dan takaran secara tepat.
“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement