Advertisement
Kemendag Temukan Mayoritas Depot Air Minum Tidak Higienis
Bisnis depo air atau air isi ulang masih menggiurkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air minum (DAM) tak memenuhi standar higienitas. Terdapat indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menyebutkan bahwa 31.553 DAM tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
Advertisement
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet [UV] yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian, serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang layak HSP,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melalui siaran pers, Rabu (13/10/2021).
BACA JUGA : Awas, Banyak Depot Isi Ulang Air Minum Belum
Ditjen PKTN juga menemukan banyak DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan. Hal tersebut pun merugikan perusahaan pemilik galon.
Veri juga menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah dengan material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat.
Terdapat perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.
Selanjutnya, PKTN juga mendapati cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen, dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Selain isu depot air minum dan emas, Veri menjelaskan bahwa temuan ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi bahan bakar minyak (BBM).
“Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” katanya.
Dia memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, serta pengukuran dan takaran secara tepat.
“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Pelajar Meninggal Tabrak Gundukan Pasir di Jalan Paris Bantul
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DKP Bantul Dorong Ikan Kaleng Tembus Ekspor
- Produksi Massal Mobil Terbang XPENG Dimulai
- Perempuan Tewas Tertemper KA Lodaya di Perlintasan Prambanan Klaten
- Hasil Piala Dunia U-17 2025: Jepang dan Portugal Pesta Gol!
- Dua KA Tertemper di Jalur Brambanan-Maguwo, Daop 6 Minta Maaf
- Kenalan FB Berujung Pencurian Motor di Parangtritis
- Anthony Ginting Mundur dari Korea Masters 2025 Akibat Cedera Pinggang
Advertisement
Advertisement



