Advertisement
Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Apa Tugas dan Kewenangan Megawati?
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. - Dok.PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/10/2021).
Presiden Jokowi memulai pelantikan Dewan Pengarah BRIN dengan pengambilan sumpah.
Advertisement
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (13/10/2021).
Posisi tersebut akan membuat Presiden Ke-5 RI ini menjadi Ketua Dewan Pengarah di dua Badan sekaligus, yaitu ketua dewan pengarah BRIN dan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Untuk diketahui, Pelantikan Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP sebelumnya dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/3/2018).
Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Berikut fungsi dan kewenangan Dewan Pengarah BRIN yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
"Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana," tulis pasal 7 ayat (3) Perpres No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.
Untuk memberikan dukungan teknis dan admrnistratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Juventus vs Galatasaray 3-2, Bianconeri Tersingkir dari UCL
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 26 Februari 2026, Cek Lokasinya
- LPDP Hitung Pengembalian Dana Alumni AP, Termasuk Bunga
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 26 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 26 Februari 2026: Hujan Ringan Guyur Jogja
- Pertamina Tambah 710.160 Tabung Elpiji 3 Kg Jateng saat Ramadan
- Jadwal KA Bandara YIA 26 Februari 2026, Cek Keberangkatan dari Tugu
Advertisement
Advertisement









