Advertisement

Pihak Moeldoko Sebut Permintaan Maaf ICW Tak Menghapus Pidana

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:27 WIB
Sunartono
Pihak Moeldoko Sebut Permintaan Maaf ICW Tak Menghapus Pidana Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat memberikan keterangan resmi usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). - Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui penasihat hukumnya Otto Hasibuan menyebut permintaan maaf Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada kliennya tidak akan menghapus pidana.
 
ICW sempat mengakui ada pernyaaan ICW yang keliru mengenai impor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkara, sehingga muncul disinformasi kepada masyarakat.
 
Namun, menurut Otto pengakuan tersebut tidak akan menghapus pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh dua anggota ICW lewat media sosial yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir. 
 
"Permintaan maaf itu tentu tidak akan menghapus pidananya. Kalau dia minta maaf, harusnya semua atau seluruhnya dong, masa separuh-separuh saja sih," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
 
Otto menjelaskan kliennya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk minta maaf melalui somasi, tetapi hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.  "Maka dari itu kita mengambil jalur hukum," kata Otto.
Adapun hari ini Moeldoko diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar mengenai laporannya terhadap dua aktivis ICW.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya

Bantul
| Minggu, 13 Juli 2025, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement