Advertisement
Pihak Moeldoko Sebut Permintaan Maaf ICW Tak Menghapus Pidana
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:27 WIB
Sunartono
Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat memberikan keterangan resmi usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). - Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui penasihat hukumnya Otto Hasibuan menyebut permintaan maaf Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada kliennya tidak akan menghapus pidana.
ICW sempat mengakui ada pernyaaan ICW yang keliru mengenai impor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkara, sehingga muncul disinformasi kepada masyarakat.
Namun, menurut Otto pengakuan tersebut tidak akan menghapus pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh dua anggota ICW lewat media sosial yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
"Permintaan maaf itu tentu tidak akan menghapus pidananya. Kalau dia minta maaf, harusnya semua atau seluruhnya dong, masa separuh-separuh saja sih," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
Otto menjelaskan kliennya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk minta maaf melalui somasi, tetapi hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. "Maka dari itu kita mengambil jalur hukum," kata Otto.
Adapun hari ini Moeldoko diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar mengenai laporannya terhadap dua aktivis ICW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Siaga Musim Hujan, Dinsos Aktifkan 14 Kampung Tanggap Bencana
Bantul
| Minggu, 09 November 2025, 09:57 WIB
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Wisata
| Jum'at, 07 November 2025, 16:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Hansip di Cakung Ditembak Pelaku Curanmor
- Fakta Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pelaku Pelajar Diduga Korban Bullying
- Shutdown AS Ancam Pembatasan Penerbangan Akibat Staf ATC Belum Digaji
- Perbaiki Tata Kelola MBG, Pemerintah Siapkan 19 SOP
- Korban Ledakan SMN 72 Jakarta Diberi Pendampingan Psikologis
- Jepang hingga Eropa Lirik 33 Proyek Olah Sampah PSEL, Termasuk di DIY
- Hadirkan Akademisi Mesir-Turkiye untuk Penanganan Stunting dan Anemia
Advertisement
Advertisement



