Advertisement
Pihak Moeldoko Sebut Permintaan Maaf ICW Tak Menghapus Pidana
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:27 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui penasihat hukumnya Otto Hasibuan menyebut permintaan maaf Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada kliennya tidak akan menghapus pidana.
ICW sempat mengakui ada pernyaaan ICW yang keliru mengenai impor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkara, sehingga muncul disinformasi kepada masyarakat.
Namun, menurut Otto pengakuan tersebut tidak akan menghapus pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh dua anggota ICW lewat media sosial yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
"Permintaan maaf itu tentu tidak akan menghapus pidananya. Kalau dia minta maaf, harusnya semua atau seluruhnya dong, masa separuh-separuh saja sih," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
Otto menjelaskan kliennya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk minta maaf melalui somasi, tetapi hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. "Maka dari itu kita mengambil jalur hukum," kata Otto.
Adapun hari ini Moeldoko diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar mengenai laporannya terhadap dua aktivis ICW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Bantul
| Minggu, 13 Juli 2025, 13:17 WIB
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement