Advertisement

Kritik Kinerja Densus 88, Fadli Zon: Kenapa Tidak Ditugaskan Hadapi KKB?

Setyo Puji Santoso
Senin, 11 Oktober 2021 - 00:27 WIB
Sunartono
Kritik Kinerja Densus 88, Fadli Zon: Kenapa Tidak Ditugaskan Hadapi KKB? Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon - Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kembali menyoroti kinerja Densus 88 Antiteror Polri. Jika sebelumnya Fadli meminta lembaga tersebut sebaiknya dibubarkan karena dianggap hanya menjadikan teroris sebagai komoditas, kali ini ia mempertanyakan terkait tugas dan fungsinya.

Sebab, Polri tidak menerjunkan Densus 88 ke Papua untuk menangani aksi yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Advertisement

Padahal, pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa KKB merupakan teroris dan aksinya sudah sangat meresahkan warga di Papua.

BACA JUGA : Aparat TNI-Polri Ungsikan Warga Distrik Kiwirok karena

"Densus 88 tak ditugaskan utk hadapi KKB Papua. Kenapa? Inilah contoh bhw yg sering dijadikan sasaran adalah…," tulis Fadli di akun Twitternya, Sabtu (9/10/2021).

Pernyataan Fadli tersebut diketahui untuk menanggapi pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang sengaja tidak  menerjunkan Densus 88 Antiteror ke Papua.

Alasannya, karena penanganan KKB di Papua telah diserahkan kepada tim gabungan TNI-Polri melalui Satgas Nemangkawi di bawah komando dari Asops Kapolri.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Pernyataan Mahfud tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA : Polres Mimika Selidiki Penemuan 600-an Amunisi yang Akan

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengan adalah tindakan teroris," ungkap Mahfud dilansir dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement