Advertisement
Minta Rincian Transaksi ke PPATK, Polisi Usut Kasus Jual Beli Narkoba Rp120 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan meminta rincian transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun kepada PPATK. Rincian itu diperlukan untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020.
"Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," tuturnya di Mabes Polri, dikuitip Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Menurut Rusdi, perkara tersebut tidak hanya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kasus aliran dana itu bisa segera dituntaskan.
"Kita tunggu saja hasil koordinasinya seperti apa nanti ya," katanya.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun.
Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usai Gempa di Bekasi, Perjalanan Kereta Api di Jakarta Kembali Normal
- Gempa di Bekasi Malam Ini, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
- Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
- TNI Akan Garap Lahan 43 Ha di Bekasi untuk Pertanian-Peternakan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 6 ABK KM Osela yang Tenggelam di Pulau Gelasa Bangka Belitung Belum Ditemukan
- Once Minta Royalti Musik Sasar Pemain Besar, UMKM Jangan Diganggu
- Jangan Hanya Mengejar Ekspor, Menteri Maman Minta UMKM Penuhi Kebutuhan Domestik
- Rotasi di Tubuh TNI, Letjen Saleh Mustafa Ditunjuk Jadi Wakasad
- Kabar Gembira! Warung Makan Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis Sekarang
- Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Selegram Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, 20 Agustus 2025
- Kenaikan Upah Buruh 2026 Diusulkan 10,5 Persen, Menaker: Nanti Akan Dikaji
Advertisement
Advertisement