Advertisement
Minta Rincian Transaksi ke PPATK, Polisi Usut Kasus Jual Beli Narkoba Rp120 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan meminta rincian transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun kepada PPATK. Rincian itu diperlukan untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020.
"Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," tuturnya di Mabes Polri, dikuitip Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Menurut Rusdi, perkara tersebut tidak hanya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kasus aliran dana itu bisa segera dituntaskan.
"Kita tunggu saja hasil koordinasinya seperti apa nanti ya," katanya.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun.
Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tabung Gas Meldedak, Satu Rumah di Jakarta
- Insiden Kecelakaan Minubus vs Bus Rombongan Supporter Persebaya, Ini Komentar Menhub
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
Advertisement

Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak Pantai Parangtritis Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik 2025 Menurun 4,69 Persen, Menhub Klaim Tak Terkait Daya Beli
- Prabowo Temui Presiden Mesir, Bahas Isu Geopolitik dan Kemitraan Strategis
- Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Mentawai
- Menhub: Kecelakaan Saat Lebaran 2025 Turun 34 Persen
- KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina
- Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Kebumen untuk Pengelolaan Sampah Perkotaan dan Pemanfaatan RDF
- Waspada Penipuan Bermodus Arisan, Korban Merugi hingga Rp5 Miliar
Advertisement