Advertisement
Diduga Langgar Prokes karena Gowes, Wali Kota Malang Akan Diperiksa Polda Jatim

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Polda Jawa Timurbakal memeriksa Wali Kota Malang Sutiaji dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Wali Kota Sutiaji akan diperiksa pekan ini.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Benar (ada pemanggilan) dalam pekan ini, tetapi harinya belum dapat update dari tim penyidiknya," ujar dia, Selasa (5/10/2021).
Gatot juga mengatakan pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota Malang, tetapi juga sejumlah pejabat Pemkot Malang.
Dalam kasus pelanggaran prokes saat kegiatan gowes bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Wali Kota Sutiaji didampingi sejumlah pejabat. Polres Malang juga telah memeriksa sejumlah pejabat secara maraton dalam kasus ini.
"Siapa saja yang akan diambil keterangan juga belum ada infonya. Masih saya tanyakan terus ke Ditreskrimum (Polda Jatim)," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran gowes ini ke Polres Malang. Setidaknya, sembilan orang dilaporkan, antara lain Wali Kota Sutiaji, beberapa staf, ASN hingga camat.
"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata salah satu pelapor, A. Mevlana, di Mapolres Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan siap menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian soal dugaan pelanggaran aturan PPKM.
Sutiaji mengatakan bahwa meskipun hingga saat ini masih belum ada surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan soal dugaan pelanggaran PPKM tersebut, dirinya akan bersikap proaktif.
"Untuk proses hukum, walaupun belum ada surat resmi kami dimintai keterangan. Maka saya sampaikan saya akan proaktif, saya akan datang ke sana," kata Sutiaji di Malang, Kamis (23/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kian Parah! Usaha Terakhir China Atasi Covid-19 Telan 600.000 Nyawa
- Investor Besar Akan Masuk Garuda Indonesia, Ini Kode Erick Thohir
- WHO Yakin China Palsukan Data Covid-19, Jumlah Korban Menyeramkan
- Ini Gaji Menteri dan Gubernur BI, Mana yang Lebih Tajir?
- FBI Geledah Rumah Presiden AS Joe Biden
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
Advertisement
Advertisement