Advertisement
Kerap Marah-Marah, Risma Diminta Fadli Zon untuk Terapi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah politisi menyayangkan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang kerap marah-marah. Terkini, viral sebuah video yang menampilkan Mensos meluapkan kemarahan kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Gorontalo.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai sikap Risma tersebut telah melampaui batas. Fadli menyarankan Risma untuk melakukan terapi guna meredam kemarahannya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Perilaku marah-marah di depan publik dg kekerasan verbal ini sdh melampaui batas, juga tak selesaikan masalah. Sebaiknya segera kut terapi “anger management” (manajemen kemarahan),” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Minggu (3/10/2021).
Bukan hanya Fadli, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik juga menyesalkan sikap Mensos Risma yang dinilainya tidak pantas mengumbar kemarahan di depan publik.
“Bukan perilaku pemimpin pemerintahan. Contoh perilaku tidak Pancasilais!” katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.
Dia menyarankan Mensos untuk beristirahat karena selama ini terlalu bekerja keras sehingga kedepannya tidak terlalu emosional dalam menanggapi suatu permasalahan.
"Ya menurut saya mungkin bu Risma terlampau kerja keras, mungkin memerlukan istirahat, rileks ya supaya pikiran jernih dan terbuka," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Sementara itu, politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menilai sikap Mensos yang mudah meluapkan kemarahannya adalah bentuk perhatian atau kasih sayang.
"Sabarlah Gorontalo..Ibunda marah tanda sayang…,” cuitnya melalui akun Twitter @Fahrihamzah beberapa waktu lalu.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta agar pendamping PKH Fajar Sidik Napu memaafkan Mensos Risma.
“Jadi Pak Fajar, mungkin ibu menteri saat itu lagi capek jadi bisa kesal. Saya minta maafkan ibu menteri dan memaafkan saya juga, Ini hanya miskomunikasi antara kita,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
Aksi marah-marah Risma di depan publik bukan baru kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Risma sempat marah terhadap ASN Kemensos karena tidak membantu di dapur umum.
Dia mengancam akan memindahkan para ASN ke Papua. Hal itu terjadi pada 13 Juli lalu saat Risma mengunjungi Balai Wyata Guna di Bandung.
Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Risma juga pernah marah-marah terhadap massa aksi demo UU Cipta Kerja yang dianggap merusak fasilitas umum di Surabaya pada Oktober 2020.
Kader PDIP ini juga sempat emosi saat lantaran dua unit Mobil PCR dari BNPB untuk Surabaya malah dibawa ke Tulung Agung dan Lamongan oleh Pemprov Jawa Timur.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
- Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
- Akses Data NIK Dipungut Tarif, Ini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Advertisement