Advertisement

Ditemukan Bendera Mirip HTI, Eks Pegawai KPK Heran Satpam Bisa Masuk Ruang Jaksa

Indra Gunawan
Senin, 04 Oktober 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ditemukan Bendera Mirip HTI, Eks Pegawai KPK Heran Satpam Bisa Masuk Ruang Jaksa Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan dinding gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Tata Khoiriyah yang merupakan salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat,  mengklarifikasi sebuah foto bendera HTI yang terpasang di meja kerja di kantor antirasuah.

Foto mengenai bendera HTI itupun kemudian viral dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai tersebut.

Advertisement

Dalam pernyataannya, Tata mempertanyakan bagaimana Iwan bisa mengakses ruangan lainnya yang tidak ada kaitan dengan pekerjaannya. 

"Foto di mana bendera HTI tersebut diambil di Lt. 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para Jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut. Lantas dari mana mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan," kata Tata dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Twitternya @tatakhoiriyah, Senin (4/10/2021).

Baca juga: 11 Kelurahan Dapat Sosialisasi tentang Sumbu Filosofi

Diketahui foto bendera HTI yang viral itu dijepret oleh salah seorang satpam di kantor KPK. Satpam yang diketahui bernama Iwan Ismail tersebut mengungkapkan peristiwa itu terjadi dua tahun lalu.

Foto itu kemudian dia bagikan ke grup WhatsApp GP Ansor Bandung untuk didiskusikan. Itu lantaran pada saat itu, memang sedang ramai tudingan bahwa KPK diisi kelompok Taliban.

Tata membenarkan jika Iwan Ismail mantan pegawai KPK. Iwan merupakan satpam yang ditempatkan di rumah tahanan KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement