Advertisement
Soal Kelangkaan Kontainer, Kemenhub Minta Kejelasan Data
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sulit mengambil kebijakan lebih jauh karena hingga kini pelaku usaha belum dapat menyediakan data yang jelas terkait dengan kebutuhan kontainer.
Direktur Lalu Lintas Laut Kemenhub Mugen Sartoto mengatakan angka impor masih cukup tinggi sehingga kontainer yang masuk ke Indonesia semestinya juga cukup banyak. Sejumlah perusahaan Indonesia, sebutnya, juga memiliki kontrak jangka panjang dengan Main Line Operator (MLO) dan bisa memperoleh kontainer.
Advertisement
Sejalan dengan mencuatnya isu kelangkaan kontainer, pihaknya juga diminta untuk menyelesaikan masalah ini. Kemenhub, lanjutnya, menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat bersama agen pelayaran.
Para agen MLO yang memiliki cabang di Indonesia, sebutnya, tak bisa mengambil keputusan karena masih bergantung kepada kebijakan MLO pusat. Termasuk yang berkaitan dengan ocean freight, Mugen menyebut MLO asing sebagai pihak yang mengendalikan.
Pihaknya juga telah meminta data kepada pengusaha di Indonesia soal kebutuhan kontainer tetapi belum mendapatkan data konkret terkait hal tersebut.
Baca juga: Pemda Izinkan Konser Musik di DIY, Cermati Syaratnya
“Kalau menurut saya kontainernya ada, cuma karena permintaan pasar yang tinggi di China. Banyak yang memilih dibawa ke sana karena Ocean Freight juga naik. Itu yang bikin pelaku di Indonesia merasa kekurangan kontainer. Padahal bukan langka, ada [kontainernya] tapi mahal,” jelasnya, Kamis (30/9/2021).
Meski demikian, kemenhub juga telah mengambil jalan tengah dan mengajukan kepada MLO untuk bisa menyediakan setidaknya 15 persen dari kontainer eks impor agar tidak dilakukan repo.
“Karena kalau isunya kelangkaan yang penting suplai masuk dulu. Nah tarif tinggi atau tidak ini tergantung willingness to pay eksportir. Terus gini, satu hal misalkan MLO patuh menyiapkan kontainer tinggal di Indonesia ya juga harus ada jaminananya akan terisi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia Khairul Mahalli mengatakan kontainer-kontainer eks impor yang sudah lebih dari 2 bulan harus segera dipindahkan isinya atau membawanya ke tempat penimbunan sementara, atau bahkan memindahkannya ke Kawasan Kepabeanan. Dengan demikian, kontainer-kontainer tersebut dapat dikembalikan ke pelayanan depo kontainer.
“Kontainer-kontainer eks impor tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk tujuan ekspor,” jelasnya.
Keakuratan Database
Selain kesigapan dalam memprioritaskan kontainer tujuan ekspor, dia juga meminta pemerintah melalui kementerian terkait meningkatkan keakuratan database ketersediaan kontainer eks impor dan siap untuk ekspor agar selalu di-update.
Menurutnya persoalan kelangkaan ini juga harus didukung oleh sikap suportif pengusaha pelayaran. Secara tegas dia juga menyampaikan agar pelaku pelayaran tidak mengambil kesempatan menaikkan tarif atau ongkos dengan kondisi kelangkaan kontainer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement