Advertisement
Dampak Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Diberi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP I dan dua anggota penjaga rutan berinisial Bripka W dan Bripka S mendapatkan sanksi disiplin lantaran mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kasus penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penjaga rutan juga dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait pengamanan di Rutan Bareskrim Polri.
Advertisement
"Jadi petugas jaga tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap MK (Muhammad Kece)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Tawaran kepada Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri Tunjukkan TWK Tak Bernilai
Menurut Ramadhan, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang disiplin terhadap ketiganya. Sidang digelar untuk memutuskan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.
"Sanksinya nanti melalui sidang disiplin, kita tunggu saja," katanya.
Empat Tersangka Penganiayaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
Baca juga: Begini Kronologi 2 Sepeda Motor Terbakar di Jalan RE Martadinata Jogja
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi.
Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Dibantu eks Panglima Laskar FPI
Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.
"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.
Belakangan Andi mengungkap alasan pihaknya tak menetapkan Maman sebagai tersangka, yakni lantaran yang bersangkutan tidak terbukti turut serta dalam kasus penganiyaan tersebut.
Andi mengungkapkan itu berdasar hasil pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi. Sejauh ini total ada 18 saksi yang telah diperiksa.
"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka? Setelah kita lakukan prarekonstruksi kemudian kita memeriksa saksi-saksi yang lain memang diakui bahwa yang bersangkutan ada di TKP (tempat kejadian perkara). Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement