Advertisement

Tawaran kepada Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri Tunjukkan TWK Tak Bernilai

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 29 September 2021 - 14:27 WIB
Budi Cahyana
Tawaran kepada Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri Tunjukkan TWK Tak Bernilai Boyamin Saiman - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berencana menarik 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

"Kalau mereka dianggap tidak lolos (TWK) kenapa Kapolri merekrut?" kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Advertisement

Boyamin mengatakan, pernyataan Listyo Sigit tersebut mengisyaratkan bahwa TWK yang dilakukan KPK tidak bernilai di mata Kapolri.

"Berarti Kapolri melihatnya TWK yang dilakukan KPK itu tidak bernilai dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun karena justru malah direkrut," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pernyataan Listyo yang hendak merekrut Novel Baswedan cs. menjadi ASN, merupakan bentuk koreksi terhadap pelaksanaan TWK di KPK.

"Tapi, kalau Kapolri mengatakan seperti itu berarti kan mereka justru dinilai hebat wawasan kebangsaannya karena memberantas korupsi itu adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negaranya," ucap Boyamin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Sigit menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan hasilnya mendapatkan respon positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

"Kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, Bareskrim Polri membutuhkan tenaga lebih banyak untuk menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri.

"Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan ada upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," katanya.

Sigit optimistis 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut memiliki rekam jejak sekaligus pengalaman yang baik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk perkuatĀ  jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement