Advertisement
Kampung Ganten Kota Magelang Jadi Kampung Bebas Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mencanangkan Kampung Ganten RW II Kelurahan Jurangombo Selatan, Kota Magelang sebagai Kampung Bebas Narkoba tahun 2021.
Ketua RW II, Sulam Taufik dan lima ketua RT membacakan ikrar di atas panggung, Selasa (28/9/2021). Kemudian diikuti penandatanganan komitmen bersama stakeholder dari unsur tokoh masyarakat, Pemkot Magelang, Polri, TNI, Kejaksanaan, dan Pengadilan.
Advertisement
Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas, Agus Satiyo Hariadi mengatakan narkoba merupakan masalah kompleks yang harus segera ditanggulangi. Dampak narkoba tidak hanya menyasar kesehatan, tapi juga keamanan dan ekonomi.
Baca juga: Begal Motor di Minggir Tertangkap di Temanggung Saat Makan Bakso
“Bahkan, dapat mengancam keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini dapat kita lihat dari dinamika di lapangan, narkoba tidak hanya menyerang kelompok tertentu saja, tapi sudah merasuk ke berbagai lini kehidupan negeri ini,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan narkoba akan menyerang siapa saja, termasuk keluarga, aparatur negara, dan anak-anak. Sebesar apapun potensi yang dimiliki tidak akan memberi manfaat jika sumber daya manusia (SDM) terutama generasi muda tidak terbebas dari narkoba.
“Maka, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memerangi narkoba. Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab alat negara dan pemerintah saja, tapi juga masyarakat berperan penting,” katanya.
Baca juga: Penjualan Sepeda Motor di Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara
Karenanya, dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah, masalah narkoba dapat diberantas mulai dari lingkungan terkecil. Ia pun mengharapkan kepada semua pihak untuk mengambil peranan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Utamanya untuk berupaya menjadikan generasi muda memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolah narkoba. Ciptakan lingkungan pendidikan, kerja, dan masyarakat yang bebas dari narkoba. Intensifkan wajib lapor bagi pecandu narkoba dan berikan layanan rehabilitasi dan laporkan ke pihak berwajib kalau ada gejala yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi warga dan tokoh masyarakat RW II Kelurahan Jurangombo Selatan yang berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya pencanangan ini diharap menjadi pemicu semangat kampung lain untuk melakukan hal serupa.
“Semoga komitmen yang ditujukan warga RW II Jurangombo Selatan ini dapat menginspirasi dan segera diadaptasi oleh lingkungan sosial masyarakat di seluruh Kota Magelang. Sehingga, harapan mewujudkan Kota Magelang yang bebas dari narkoba bisa segera tercapai,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement