Advertisement
Yahya Waloni Minta Maaf kepada Kaum Nasrani di Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang juga pendakwah Yahya Waloni meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.
Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain. Dia menyampaikan perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.
Terakhir, Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba.
"Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) untuk mengikuti sidang praperadilan.
Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Dia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
BACA JUGA : Belum Ada Tersangka, Kasus Penistaan Agama Muhammad
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan dia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Pada Mei 202, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.
Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 3 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Tahun baru 2025: Petugas Lakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
- OJK Minta Perbankan Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online
- 1.100 Bayi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza
- DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
- Erick Thohir Akan Segera Gelar Rapim Bahas Merger BUMN
- Gerebek Kompleks Pertanian, FBI Temukan 150 Bom Rakitan
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Provinsi Hujan Ringan hingga Diwarnai Petir
Advertisement
Advertisement