Advertisement
Yahya Waloni Minta Maaf kepada Kaum Nasrani di Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang juga pendakwah Yahya Waloni meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.
Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain. Dia menyampaikan perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.
Terakhir, Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba.
"Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) untuk mengikuti sidang praperadilan.
Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Dia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
BACA JUGA : Belum Ada Tersangka, Kasus Penistaan Agama Muhammad
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan dia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Pada Mei 202, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.
Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement