Advertisement
Belum Ada Tersangka, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Naik Penyidikan
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam - Mui.or.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikan status hukum perkara tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik channel Youtube MuhammadKece ke penyidikan, kendati tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Advertisement
BACA JUGA : MUI Minta Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece karena
Menurutnya, perkara itu naik ke penyidikan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan ekspose (gelar) perkara dan mengundang sejumlah saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli agama dan ahli teknologi informasi (IT).
"Penyidik sudah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan perkara ini ke penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/8/2021).
Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan pemilik Youtube MuhammadKece sebagai tersangka, karena pemilik media sosial tersebut belum diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penistaan agama.
"Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap terlapor," ujarnya.
BACA JUGA : Kominfo Ambil Tindakan Tegas, Akun Youtube dan TikTok
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa pemilik kanal atau channel Youtube Muhammad Kece dalam waktu dekat.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti empat laporan Polisi terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece melalui kanal Youtube pribadinya.
Terlapor yaitu Muhammad Kece akan dipanggil dan dimintai klarifikasinya ihwal video yang mendadak viral di media sosial.
"Proses sedang berjalan, sabar ya. Akan diperiksa dalam waktu dekat," tutur Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece.
Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
BACA JUGA : Dua Kasus Dugaan Penistaan Agama Terjadi di Tanah
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Brentford Gagal Menang, Wolves Curi Satu Poin di Gtech Community
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 17 Maret 2026: Dominasi Berawan dan Hujan
- Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, La Viola Menjauh dari Zona Merah
- Aksi Gotong Royong Pakualaman Bersihkan Rumput Liar dan Sampah Trotoar
Advertisement
Advertisement









