Advertisement
Belum Ada Tersangka, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Naik Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikan status hukum perkara tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik channel Youtube MuhammadKece ke penyidikan, kendati tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Advertisement
BACA JUGA : MUI Minta Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece karena
Menurutnya, perkara itu naik ke penyidikan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan ekspose (gelar) perkara dan mengundang sejumlah saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli agama dan ahli teknologi informasi (IT).
"Penyidik sudah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan perkara ini ke penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/8/2021).
Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan pemilik Youtube MuhammadKece sebagai tersangka, karena pemilik media sosial tersebut belum diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penistaan agama.
"Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap terlapor," ujarnya.
BACA JUGA : Kominfo Ambil Tindakan Tegas, Akun Youtube dan TikTok
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa pemilik kanal atau channel Youtube Muhammad Kece dalam waktu dekat.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti empat laporan Polisi terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece melalui kanal Youtube pribadinya.
Terlapor yaitu Muhammad Kece akan dipanggil dan dimintai klarifikasinya ihwal video yang mendadak viral di media sosial.
"Proses sedang berjalan, sabar ya. Akan diperiksa dalam waktu dekat," tutur Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece.
Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
BACA JUGA : Dua Kasus Dugaan Penistaan Agama Terjadi di Tanah
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement