Advertisement
Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pemilik kanal Youtube Muhammad Kece sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan, penetapan status tersangka terhadap Muhammad Kece itu sudah dilakukan sebelum tim penyidik Bareskrim Polri menangkap pelaku penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.
Advertisement
"Iya benar, sudah berstatus tersangka sebelum dia (Muhammad Kece) diamankan di Bali," tuturnya, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan, bahwa pemilik kanal Youtube Muhammad Kece itu ditangkap pada Senin (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT di Badung, Bali. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan sama sekali.
"Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali," katanya.
Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece telah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Sore nanti tersangka sudah tiba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Muhammad Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement