Advertisement
Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pemilik kanal Youtube Muhammad Kece sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan, penetapan status tersangka terhadap Muhammad Kece itu sudah dilakukan sebelum tim penyidik Bareskrim Polri menangkap pelaku penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.
Advertisement
"Iya benar, sudah berstatus tersangka sebelum dia (Muhammad Kece) diamankan di Bali," tuturnya, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan, bahwa pemilik kanal Youtube Muhammad Kece itu ditangkap pada Senin (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT di Badung, Bali. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan sama sekali.
"Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali," katanya.
Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece telah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Sore nanti tersangka sudah tiba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Muhammad Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement