Advertisement

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam - Mui.or.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pemilik kanal Youtube Muhammad Kece sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan, penetapan status tersangka terhadap Muhammad Kece itu sudah dilakukan sebelum tim penyidik Bareskrim Polri menangkap pelaku penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

Advertisement

"Iya benar, sudah berstatus tersangka sebelum dia (Muhammad Kece) diamankan di Bali," tuturnya, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, bahwa pemilik kanal Youtube Muhammad Kece itu ditangkap pada Senin (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT di Badung, Bali. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan sama sekali.

"Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali," katanya.

Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece telah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Sore nanti tersangka sudah tiba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Muhammad Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement