Advertisement
SBY Curhat di Twiiter soal Jual Beli Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul di tengah hiruk pikuk gugatan uji materi terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
SBY, yang juga ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), itu menyoroti penegakan hukum belakangan ini.
Advertisement
Dalam cuitannya yang banyak dibalas dan diretweet oleh kader Demokrat, SBY menyinggung tentang maraknya praktik jual beli hukum.
Meski demikian, SBY masih cukup yakin bahwa masih banyak penegak hukum yang memiliki integritas. Dia pun mendorong kepada para penegak hukum untuk menegakan keadilan.
"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," cuit SBY yang dikutip, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum empat kader Demokrat yang dipecat mendapat sorotan dari para pendukung setia SBY dan AHY. Mereka menuding Yusril telah berorientasi bisnis dan tak tahu terima kasih karena Demokrat mendukung kerabatnya di Pilkada.
Sebaliknya Juru bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad membenarkan bahwa Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.
Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang.
Yusril menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.
"Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," tulis Yusril dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis (23/9/2021) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement