Advertisement
Ini Profil Tujuh BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara berencana membubarkan tujuh BUMN yang sudah lama tidak beroperasi karena tidak jelasnya keberlangsungan perseroan.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan saat ini ada tujuh BUMN yang perlu ditutup karena memang sudah lama tidak beroperasi.
Advertisement
"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Merangkum dari berbagai sumber, berikut profil singkat tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN.
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara.
Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Jokowi sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.
3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga.
Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya. Menurut perseroan, kedua hotel ini merupakan hasil sitaan perseroan kita masih beroperasi sebagai perusahaan multifinance.
4. PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami masa sulit sejak 2014 karena menjalani proses gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, nasib Kertas Leces berakhir tragis setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.
5. PT Istaka Karya (Persero)
Menurut laman resmi perseroan, Istaka adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).
Istaka Karya dikabarkan sempat berhenti beroperasi. Namun, saat ini, Istaka Karya tengah dalam proses penangan oleh PPA dan tengah melakukan restrukturisasi.
6. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan.
Selain itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.
7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung dan karung plastik.
Mengutip dari laman resmi perseroan, ISN memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Advertisement
Advertisement