Advertisement
Anak Putus Sekolah Meningkat Akibat Pandemi, yang Menikah Dini Juga Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat sejumlah dampak buruk terhadap pelajar akibat pandemi Covid-19 yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih, salah satunya adalah putus sekolah.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan angka anak putus sekolah naik 10 kali lipat akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
"Tingkat putus sekolah itu sekitar 1,12 persen, biasanya kita itu 0,1-0,2 persen, ini naik 10 kali lipat untuk tingkat putus sekolah SD pada 2019 dibandingkan dengan sekarang," kata Jumeri dalam diskusi virtual, Selasa (21/9/2021).
Selain itu terjadi juga penurunan 0,44-0,47 standar deviasi atau setara dengan tertinggal 5-6 bulan pembelajaran per tahun.
Analisa Bank Dunia bahkan menyebut terjadi 0,8-1,3 tahun ketinggalan pembelajaran yang mengakibatkan gap antara siswa mikin dan kaya meningkat 10 persen.
Baca juga: Masih Ada Wali Tak Izinkan Anaknya Bersekolah
"Penurunan 0,8 - 1,3 poin per tahun untuk angka PISA [Programme for International Student Assessment] kita, dan kemarin PISA kita berada 4 dari bawah, sekarang mungkin lebih bawah lagi," ucapnya.
Angka putus sekolah ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti anak yang terpaksa bekerja membantu keluarganya yang juga terpuruk secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kekerasan dalam rumah tangga yang menyasar anak juga semakin meningkat, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tangga tanpa terdeteksi oleh guru.
"Biasanya permasalahan rumah tangga dideteksi gurunya saat dia murung di sekolah kemudian ditemukan gurunya lalu dipecahkan permasalahannya, ini tidak terjadi proses pertemuan itu," jelasnya.
Pernikahan Dini
Jumeri menambahkan, terlalu lamanya anak di rumah juga membuat risiko peningkatan pernikahan dini, eksploitasi anak, hingga kehamilan remaja meningkat.
"Banyak permintaan izin untuk menikah dini di KUA," ungkap Jumeri.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pedoman pembukaan sekolah juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
Advertisement
Advertisement