Advertisement

Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Jadi Tersangka 

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 20 September 2021 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Jadi Tersangka  Petugas menandai kantong jenazah korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. - Antara/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga sipir sebagai tersangka tindak pidana kealpaan yang menghilangkan nyawa dalam kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan ketiga tersangka itu adalah sipir atau penjaga lapas berinisial RU, S dan Y. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Advertisement

"Ketiga tersangka itu berinisial RU, S dan Y," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade menjelaskan, bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Tubagus.

Perkara yang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia itu akan terus berkembang untuk mencari tersangka lainnya.

"Kami akan kembangkan terus perkara ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

RSUD Wonosari Kebanjiran, Ternyata Sumbatan Drainase Jadi Biangnya

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement