Advertisement
Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga sipir sebagai tersangka tindak pidana kealpaan yang menghilangkan nyawa dalam kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan ketiga tersangka itu adalah sipir atau penjaga lapas berinisial RU, S dan Y. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Ketiga tersangka itu berinisial RU, S dan Y," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade menjelaskan, bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Tubagus.
Perkara yang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia itu akan terus berkembang untuk mencari tersangka lainnya.
"Kami akan kembangkan terus perkara ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
RSUD Wonosari Kebanjiran, Ternyata Sumbatan Drainase Jadi Biangnya
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Polisi: Sistem Rem Bermasalah
- Gelar Open House Natal, Begini Pesan Keuskupan Semarang
- Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh dan Terbelah, Otoritas Sebut karena Burung
- Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Liburan Akhir Tahun
- Pengelola Rest Area Diminta Kelola Smpah Secara Mandiri
- Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
Advertisement
Advertisement