Advertisement
Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga sipir sebagai tersangka tindak pidana kealpaan yang menghilangkan nyawa dalam kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan ketiga tersangka itu adalah sipir atau penjaga lapas berinisial RU, S dan Y. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Ketiga tersangka itu berinisial RU, S dan Y," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade menjelaskan, bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Tubagus.
Perkara yang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia itu akan terus berkembang untuk mencari tersangka lainnya.
"Kami akan kembangkan terus perkara ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement