Advertisement
Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga sipir sebagai tersangka tindak pidana kealpaan yang menghilangkan nyawa dalam kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan ketiga tersangka itu adalah sipir atau penjaga lapas berinisial RU, S dan Y. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Ketiga tersangka itu berinisial RU, S dan Y," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade menjelaskan, bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Tubagus.
Perkara yang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia itu akan terus berkembang untuk mencari tersangka lainnya.
"Kami akan kembangkan terus perkara ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement
Advertisement