Advertisement
Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Terdakwa Suap yang Tersandung Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tersandung kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Napoleon. Muhammad Kece pun telah melaporkan Napoleon ke Bareskrim Polri.
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap penghapusan Red Notice Terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelum berompi tahanan, Napoleon merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Advertisement
Sejak 2006, Napoleon pernah menduduki sejumlah sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Kariernya diawali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatra Selatan.
Selang dua tahun, Napoleon didapuk menjabat Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatra Selatan. Hanya setahun berselang, dia diminta untuk menduduki posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, pada 2011, Napoleon bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2012 dia didapuk menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Napoleon pun kemudian berpindah ke Divisi Hubinter Polri. Dia menduduki kursi Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016.
Kariernya pun mencuat lantaran ditunjuk menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.
Dia resmi menyandang jenderal bintang dua setelah dipromosikan sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Hanya saja kasus suap red notice Djoko Tjandra jadi jalan terjal kehancuran kariernya.
Adapun, Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding.
Hanya saja, permohonan Banding Napoleon dimentahkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




