Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tersandung kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Napoleon. Muhammad Kece pun telah melaporkan Napoleon ke Bareskrim Polri.
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap penghapusan Red Notice Terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelum berompi tahanan, Napoleon merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sejak 2006, Napoleon pernah menduduki sejumlah sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Kariernya diawali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatra Selatan.
Selang dua tahun, Napoleon didapuk menjabat Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatra Selatan. Hanya setahun berselang, dia diminta untuk menduduki posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, pada 2011, Napoleon bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2012 dia didapuk menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Napoleon pun kemudian berpindah ke Divisi Hubinter Polri. Dia menduduki kursi Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016.
Kariernya pun mencuat lantaran ditunjuk menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.
Dia resmi menyandang jenderal bintang dua setelah dipromosikan sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Hanya saja kasus suap red notice Djoko Tjandra jadi jalan terjal kehancuran kariernya.
Adapun, Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding.
Hanya saja, permohonan Banding Napoleon dimentahkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
BI Rate naik jadi 5,25%. BI minta bank tak naikkan bunga kredit, likuiditas dijamin longgar lewat pembelian SBN.
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
Jadwal bola malam ini 20-21 Mei 2026 menghadirkan final Liga Europa Freiburg vs Aston Villa hingga final ASEAN Club Championship.
Perajin besek Bantul kewalahan hadapi lonjakan pesanan untuk kurban Iduladha, sebagian terpaksa tolak order.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.