Advertisement
Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Profil Alex Noerdin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Nama Alex Noerdin menjadi sorotan setelah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya menjadi tersangka tindak pidana kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Alex Noerdin yang lahir di Palembang, 9 September 1950, saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.
Advertisement
Dia juga pernah dua kali menduduki posisi Gubernur Sumatra Selatan yakni pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Pria berusia 71 tahun merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara. Orangtua Alex Noerdin merupakan mantan pejuang kemerdekaan yakni HM Noerdin Pandji dan Siti Fatimah.
BACAJUGA: Five Vi Sebut Lagu Ya Thoybah Syirik, Netizen Bereaksi
Alex yang meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti pada 1980 dan Universitas Atmajaya pada 1981, pertama kali maju sebagai kepala daerah dan terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode, yakni 2001-2006 dan 2006-2012.
Belum selesai menjabat sebagai Bupati Muba periode kedua, dia mengundurkan diri maju pada pemilihan Gubernur Sumsel 2008-2013.
Alex juga pernah aktif di berbagai organisasi baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas/FKDPM pada 2006—2009; Wakil Ketua PB Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) pada 2005; Ketua Bidang Dana Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) (2006—2011); Ketua Umum Perbakin Sumatra Selatan (2006—2010); Ketua DPD Patriot Panca Marga Provinsi Sumatra Selatan (2007—2012); dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Selatan (2004—2009).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Sempat ke Ngawi, Penipu 2 Katering untuk Masjid Syeikh Zayed Solo Ditangkap
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
- Panitia Pastikan Pemilihan Rektor UNS Solo Tidak Kisruh Seperti Sebelumnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement