Advertisement
Jadi Tersangka Korupsi, Alex Noerdin Langsung Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang, jadi tersangka korupsi.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Supardi mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Dia menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PD PDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK, sedangkan tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
"Ditahan di dua lokasi yang terpisah," ujarnya.
Terkait perkara tersebut, sebelumnya tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua orang jadi tersangka yaitu eks Direktur Utama PT PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.
Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Haji, Ini Kronologinya
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
- Hujan Lebat di Jepang Tewaskan 2 Orang dan 35 lainnya terluka
- MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement