Advertisement
KPK Bantah Percepat Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Ghufron menjelaskan sebagaimana Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK dimandatkan paling lama 2 tahun untuk menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.
"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69B dan juga Pada pasal 69C Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu paling lama 2 tahun. namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kata orangtuanya kalau bisa 1 tahun kan Alhamdulillah tidak perlu banyak. Malah pertanyaannya kenapa kok baru sekarang pak? karena kami ingin memberikan putusan itu berdasarkan hukum yang kuat," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, ia menyatakan keputusan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 soal uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.
BACA JUGA: Lesti Kejora Dituduh Hamil Duluan, Rizky Billar Akhirnya Beri Klarifikasi
Kemudian, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 soal uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN dinyatakan bahwa perkom tersebut konstitusional dan sah.
"Karena sebagaimana diketahui, permasalahan ini diadukan kepada lembaga-lembaga negara khususnya yag memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga merujuk pada pernyataan saya maupun Pak Alex (Alexander Marwata) sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung," ucap dia.
"Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus sudah memutuskan lantas Mahkamah Agung pada 9 September telah memutuskan dan kami kemudian tindaklanjuti dengan rapat koordianasi dengan pemerintah, yakni dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS, yaitu Kemenpan RB sementara manajemen teknis kepegawaian itu BKN," tambah Ghufron.
Dalam kesempatan sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lama 2 tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu diundangkan tanggal 19 Oktober 2019 kalau saya tidak salah ya. Artinya paling lama 2 tahunnya 19 Oktober 2021, itu satu. Kedua, kita tunduk pada Undang-Undang, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan tidak ada, sesuai putusan saja. Putusannya keluar tanggal 9 September dan 31 Agustus, ya harus kita laksanakan," ujar Firli.
Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat pertanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua Alexander Marwata.
Selanjutnya, memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pertanggal 30 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Siap Dukung Swasembada Jagung di Gunungkidul, Ini Strateginya
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS, Antam, Galeri24 Naik
- Dua Buruh Tani Meninggal Tersambar Petir di Sawah Seyegan Sleman
- Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam
- Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
Advertisement
Advertisement




