Advertisement
PPKM Diperpanjang: Cek Syarat Terbaru Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 14-20 September 2021. Simak syarat naik MRT, KRL, dan TransJakarta selama PPKM 14-20 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali serta melakukan evaluasi di setiap minggunya. Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Advertisement
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, pemerintah tetap mengatur jadwal operasional transportasi umum pada daerah level 4, 3, dan 2.
Pada penerapan kali ini, pemerintah memberikan kapasitas maksimal 70 persen. Berbeda dengan PPKM yang berlaku pada 7-13 September 2021, yang hanya diberikan kapasitas sebanyak 50 persen.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).
Berikut syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan sebelum menaiki moda transportasi umum seperti MRT, KRL, dan Transjakarta di wilayah Jabodetabek selama PPKM:
1. MRT Jakarta
Per tanggal 13 September 2021, syarat untuk menggunakan MRT Jakarta adalah dengan melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
Namun, bagi penumpang yang masih dalam tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19, bisa membawa surat keterangan bahwa telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, penumpang diminta membawa hasil laboratorium yang menunjukkan sudah negatif Covid-19 dalam jangka waktu tiga bulan terakhir. Pelayanan jam operasional MRT dibuka setiap hari dengan ketentuan sebagai berikut:
• Hari kerja: 06.00-21.30 WIB dengan selang waktu 10 menit.
• Akhir pekan atau hari libur: 06.00-21.30 dengan selang waktu 20 menit.
2. KRL (Commuterline)
Dilansir dari Instagram resmi KAI Commuter, per tanggal 8 September 2021, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sekurang-kurang dosis pertama.
Selanjutnya, sertifikat vaksin Covid-19 dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, sertifikat tercetak, ataupun sertifikat digital saat memasuki area stasiun.
Ada pun aturan tambahan yang berlaku di masa pandemi antara lain balita tidak diperbolehkan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL), pengaturan waktu naik KRL untuk lansia, dan tidak diperbolehkan berbicara secara langsung atau melalui telepon saat berada di dalam KRL. Selain sertifkat vaksin, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
3. Transjakarta
Untuk moda TransJakarta, pada masa PPKM Level 3 layanan moda ini beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan untuk layanan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21.31-22.30 WIB.
Sesuai SK Kadishub Nomor 353 Tahun 2021, seluruh pelanggan TransJakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, atau pun berupa print out. Namun, tidak disarankan pengguna untuk mencetak kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang-Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dilarang Berhenti di Jembatan Pandansimo, Boleh Pakai Jalur Pedestrian
- Jogja International Art Fair Digelar Perdana di JEC, Catat Tanggalnya
- Minat Warga DIY Bekerja ke Luar Negeri Masih Rendah
- Reog Wayang Trimurti Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
- Luhut Minta Utang Kereta Cepat Ditangani Bersama Lewat Keppres
- 1 Orang Tewas dan 102 Luka Akibat Demo di Lima Peru
- Penguatan Modal Peternakan di Sleman Baru Tersalurkan Rp2,5 Miliar
Advertisement
Advertisement