Advertisement
Lili Pintauli Diancam Dilaporkan ke Kejagung Jika Tidak Mundur dari KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan melaporkan Lili Pintauli jika tidak segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai Desember, eh, November sajalah. Akan tetapi, kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Korea Selatan Denda Google Rp2,53 Triliun, Ini Penyebabnya
Diketahui, Lili telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik.
Boyamin mengatakan bahwa pelaporan ke Kejagung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.
"Hal itu karena di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan juga bisa menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus. Nah, buktinya menangani korupsi bisa 'kan kejaksaan, khusus," ujar Boyamin.
Lili akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau tidak ditangani selama 3 bulan, saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," katanya.
Adapun Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt. Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait dengan belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK telah menetapkan Syahrial bersama Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement