Advertisement
Lili Pintauli Diancam Dilaporkan ke Kejagung Jika Tidak Mundur dari KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan melaporkan Lili Pintauli jika tidak segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai Desember, eh, November sajalah. Akan tetapi, kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Korea Selatan Denda Google Rp2,53 Triliun, Ini Penyebabnya
Diketahui, Lili telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik.
Boyamin mengatakan bahwa pelaporan ke Kejagung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.
"Hal itu karena di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan juga bisa menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus. Nah, buktinya menangani korupsi bisa 'kan kejaksaan, khusus," ujar Boyamin.
Lili akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau tidak ditangani selama 3 bulan, saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," katanya.
Adapun Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt. Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait dengan belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK telah menetapkan Syahrial bersama Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement