Advertisement

Perpanjangan PPKM Level 3, Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Rahmi Yati
Selasa, 14 September 2021 - 12:47 WIB
Sunartono
Perpanjangan PPKM Level 3, Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 dan seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pengaturan protokol kesehatan ini disesuaikan dengan SE Kemenhub No 69/2021. Di antaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Advertisement

BACA JUGA : Pengguna Kereta Api Relasi Jogja Wajib Sudah Divaksin

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], dan suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celsius," ujar Joni, Selasa (14/9/2021).

Terkait penggunaan masker, dia menegaskan pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Bukan itu saja, pelanggan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sementara untuk dokumen syarat perjalanan, dia menyebut bagi pelanggan yang naik KA Jarak Jauh, diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Untuk KA Lokal, mulai hari ini pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal," tambahnya.

Lebih lanjut guna memudahkan pengecekan dokumen kesehatan khususnya status vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

BACA JUGA : Mau Kereta Bandara atau Kereta Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Joni menyebut Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement