Advertisement
Perpanjangan PPKM Level 3, Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 dan seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pengaturan protokol kesehatan ini disesuaikan dengan SE Kemenhub No 69/2021. Di antaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Advertisement
BACA JUGA : Pengguna Kereta Api Relasi Jogja Wajib Sudah Divaksin
"Pelanggan harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], dan suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celsius," ujar Joni, Selasa (14/9/2021).
Terkait penggunaan masker, dia menegaskan pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Bukan itu saja, pelanggan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sementara untuk dokumen syarat perjalanan, dia menyebut bagi pelanggan yang naik KA Jarak Jauh, diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Untuk KA Lokal, mulai hari ini pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal," tambahnya.
Lebih lanjut guna memudahkan pengecekan dokumen kesehatan khususnya status vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
BACA JUGA : Mau Kereta Bandara atau Kereta Jarak Jauh, Ini Syaratnya
Joni menyebut Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
Advertisement
Advertisement