Advertisement

Simak Aturan Pendaftaran Tanah secara Elektronik

Yanita Petriella
Selasa, 14 September 2021 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Simak Aturan Pendaftaran Tanah secara Elektronik Sertifikat tanah elektronik. / Instagram kementerian.atrbpn

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menkum-HAM Yasonna Laoly pada 2 Februari itu, pendaftaran tanah didorong untuk dilakukan secara elektronik.

Advertisement

Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.

Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi, dan dokumen elektronik yang hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah.

Seluruh data dalam rangka pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Data yang disimpan secara elektronik tersebut akan terintegrasi dengan data kementerian. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan atau informasi pertanahan lainnya, masyarakat dapat diberikan akses melalui system elektronik.

Baca juga: Memprihatinkan, Kualitas Penyiaran Indonesia Terus Menurun

“Pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah juga dilakukan secara elektronik,” isi beleid itu dikutip Senin (13/9/2021).

Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan wajib diikuti oleh pemilik tanah, atau mendaftarkan tanahnya secara sporadis.

Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis adalah 14 hari, dan pendaftaran tanah secara sporadis pengumumannya selama 30 hari. Pengumuman dapat dilihat melalui website yang disediakan oleh pihak Kementerian.

Sementara itu, pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam hal penertiban administrasi pendaftaran tanah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.

Beleid tersebut juga mengatur hak pengelolaan yang bisa berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, badan hukum milik negara/daerah, badan bank tanah dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement