Simak Aturan Pendaftaran Tanah secara Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menkum-HAM Yasonna Laoly pada 2 Februari itu, pendaftaran tanah didorong untuk dilakukan secara elektronik.
Advertisement
Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.
Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi, dan dokumen elektronik yang hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah.
Seluruh data dalam rangka pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Data yang disimpan secara elektronik tersebut akan terintegrasi dengan data kementerian. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan atau informasi pertanahan lainnya, masyarakat dapat diberikan akses melalui system elektronik.
Baca juga: Memprihatinkan, Kualitas Penyiaran Indonesia Terus Menurun
“Pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah juga dilakukan secara elektronik,” isi beleid itu dikutip Senin (13/9/2021).
Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan wajib diikuti oleh pemilik tanah, atau mendaftarkan tanahnya secara sporadis.
Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis adalah 14 hari, dan pendaftaran tanah secara sporadis pengumumannya selama 30 hari. Pengumuman dapat dilihat melalui website yang disediakan oleh pihak Kementerian.
Sementara itu, pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam hal penertiban administrasi pendaftaran tanah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.
Beleid tersebut juga mengatur hak pengelolaan yang bisa berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, badan hukum milik negara/daerah, badan bank tanah dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Anak Bos Roti Usai Viral Aniaya Karyawan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
Advertisement
Trans Jogja Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Sopir dan Pramugari, Ini Syarat dan Kualifikasinya
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah Disebut-sebut Bakal Mengelola Tambang Eks Adaro
- Bom Meledak di Sebuah Festival di Thailand, 3 Orang Dilaporkan Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Melawan dan Bersumpah untuk Tidak Menyerah Usai Dimakzulkan
- Arab Saudi Peringatkan Warga, Suhu Ekstrem -3 Derajat Celsius Bakal Landa Sejumlah Wilayah
- Resmi Dimakzulkan, Presiden Korsel Masih Terima Gaji Rp2,7 Triliun
- OpenAI Bakal Jadi Perusahaan Profit, Zuckerberg dan Musk Kompak Protes
- Masuk dalam Daftar Calon Ketum PPP, Begini Reaksi Gus Ipul
Advertisement
Advertisement