Advertisement
Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter di Semarang Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Ulah DP, dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya berbuntut panjang. Dokter yang sedang menempuh studi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila.
BACA JUGA: Serangan Monyet di Gunungkidul Sulit Terkendali, Senapan Tak Mempan
Advertisement
Penetapan tersangka kepada DP disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (13/9/2021) siang.
“Tersangka dr. DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya juga sudah lengkap,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan DP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan asusila. Ia mencampurkan sperma miliknya ke makanan yang dikonsumsi korban bernama D, 31, yang merupakan istri teman pelaku.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ia tinggal bersama korban dan suami di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Perbuatan tersangka itu diduga dilakukan sejak Oktober 2020.
“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk. Pun demikian dengan tudung saji yang ada di atas meja selalu berubah posisi,” ungkap Iqbal.
Berawal dari kecurigaan itu, korban pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan gawai miliknya yang diletakkan di tempat teersembunyi.
Betapa terkejutnya korban, setelah melihat hasil rekaman tersebut. Ia melihat DP kerap melakukan mastrubasi dan mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korban dan suami.
“Tersangka duduk di dekat tempat makanan. Setelah itu tersangka melakukan masturbasi dan membuka tudung saji. Ia kemudian mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian itu dilakukan berulang kali,” jelas Iqbal.
Iqbal mengatakan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dengan tersangka terdapat lubang kecil yang dimanfaatkan tersangka untuk mengintip korban saat mandi.
BACA JUGA: 10 Mahasiswa UNS Solo Ditangkap Gara-gara Bentangkan Poster Saat Kunjungan Jokowi
Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun dikenakan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau tindak asusila. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
Sementara itu, pendamping hukum korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang telah memproses secara hukum aduan korban.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat Polda Jateng, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan kekerasan seksual dengan modus baru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami depresi dan trauma yang panjang,” ujar Nia kepada JIBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Targetkan 66 RS Terbangun di Pulau Terluar pada Akhir 2026
- Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI
- Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rugikan Negara Rp90 Miliar
- Mabes Polri Minta Polisi di Indonesia Melindungi Wartawan Saat Liputan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
- KPK Dalami Kemungkinan Eks Wamenaker Terima Dana Lebih dari Rp3 Mliar
- Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: KPK Fokus Geledah di Banyak Lokasi
- 100 Ribu Orang Terluka Akibat Topan Kajiki di Selatan China
- Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
- 3 Jaksa di Kejagung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Topan Ginting
- Sosok Teungku Nyak Sandang, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama untuk RI
Advertisement
Advertisement