Advertisement
Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter di Semarang Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Ulah DP, dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya berbuntut panjang. Dokter yang sedang menempuh studi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila.
BACA JUGA: Serangan Monyet di Gunungkidul Sulit Terkendali, Senapan Tak Mempan
Advertisement
Penetapan tersangka kepada DP disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (13/9/2021) siang.
“Tersangka dr. DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya juga sudah lengkap,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan DP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan asusila. Ia mencampurkan sperma miliknya ke makanan yang dikonsumsi korban bernama D, 31, yang merupakan istri teman pelaku.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ia tinggal bersama korban dan suami di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Perbuatan tersangka itu diduga dilakukan sejak Oktober 2020.
“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk. Pun demikian dengan tudung saji yang ada di atas meja selalu berubah posisi,” ungkap Iqbal.
Berawal dari kecurigaan itu, korban pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan gawai miliknya yang diletakkan di tempat teersembunyi.
Betapa terkejutnya korban, setelah melihat hasil rekaman tersebut. Ia melihat DP kerap melakukan mastrubasi dan mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korban dan suami.
“Tersangka duduk di dekat tempat makanan. Setelah itu tersangka melakukan masturbasi dan membuka tudung saji. Ia kemudian mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian itu dilakukan berulang kali,” jelas Iqbal.
Iqbal mengatakan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dengan tersangka terdapat lubang kecil yang dimanfaatkan tersangka untuk mengintip korban saat mandi.
BACA JUGA: 10 Mahasiswa UNS Solo Ditangkap Gara-gara Bentangkan Poster Saat Kunjungan Jokowi
Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun dikenakan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau tindak asusila. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
Sementara itu, pendamping hukum korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang telah memproses secara hukum aduan korban.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat Polda Jateng, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan kekerasan seksual dengan modus baru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami depresi dan trauma yang panjang,” ujar Nia kepada JIBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Balita 2 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Salah Satu Objek Wisata di Banguntapan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement
Advertisement