Advertisement
Sekarang, STRP Tak Berlaku di Stasiun. Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi
![Sekarang, STRP Tak Berlaku di Stasiun. Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi](https://img.harianjogja.com/posts/2021/09/11/1082511/antarafoto-aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-perjalanan-28082021-dr-02-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai Sabtu (11/9/2021) ini penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keretangan lainnya bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) sudah tidak berlaku di stasiun. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin salah satunya melalui aplikasi PeduliLindungi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat sertifikat vaksin ini sudah berlaku sejak 8 September 2021. Tetapi hingga kemarin, Jumat (10/9/2021) merupakan masa transisi dimana akan dilakukan sosialisasi sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau STRP sebelumnya masih bisa diterima.
Advertisement
"Mulai Sabtu [11/9/2021] dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya Sabtu (11/9/2021).
Adapun dia menjelaskan khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Nantinya para pengguna dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.
Baca juga: Ini Kronologi Perseteruan ICW vs Moeldoko hingga Berujung Pelaporan ke Bareskrim Polri
"Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out," sebutnya.
Kendati begitu, Anne juga tetap mengimbau pengguna agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan.
Lebih lanjut dia menuturkan saat ini, terdapat sejumlah stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi tersebut. Diantaranya Stasiun Duri, Cilebut, UI, dan Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.
"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas. Petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama," terangnya.
Sebagai informasi, bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. Hal yang sama juga berlaku bagi pelajar yang belum masuk usia vaksinasi masih diperbolehkan menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
Advertisement
Advertisement