Advertisement

Sekarang, STRP Tak Berlaku di Stasiun. Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Rahmi Yati
Sabtu, 11 September 2021 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sekarang, STRP Tak Berlaku di Stasiun. Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi?untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19. - ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai Sabtu (11/9/2021) ini penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keretangan lainnya bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) sudah tidak berlaku di stasiun. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin salah satunya melalui aplikasi PeduliLindungi.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat sertifikat vaksin ini sudah berlaku sejak 8 September 2021. Tetapi hingga kemarin, Jumat (10/9/2021) merupakan masa transisi dimana akan dilakukan sosialisasi sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau STRP sebelumnya masih bisa diterima.

Advertisement

"Mulai Sabtu [11/9/2021] dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya Sabtu (11/9/2021).

Adapun dia menjelaskan khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

Nantinya para pengguna dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Baca juga: Ini Kronologi Perseteruan ICW vs Moeldoko hingga Berujung Pelaporan ke Bareskrim Polri

"Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out," sebutnya.

Kendati begitu, Anne juga tetap mengimbau pengguna agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut dia menuturkan saat ini, terdapat sejumlah stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi tersebut. Diantaranya Stasiun Duri, Cilebut, UI, dan Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo. 

"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas. Petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama," terangnya.

Sebagai informasi, bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. Hal yang sama juga berlaku bagi pelajar yang belum masuk usia vaksinasi masih diperbolehkan menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement