Advertisement
Sekarang, STRP Tak Berlaku di Stasiun. Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai Sabtu (11/9/2021) ini penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keretangan lainnya bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) sudah tidak berlaku di stasiun. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin salah satunya melalui aplikasi PeduliLindungi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat sertifikat vaksin ini sudah berlaku sejak 8 September 2021. Tetapi hingga kemarin, Jumat (10/9/2021) merupakan masa transisi dimana akan dilakukan sosialisasi sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau STRP sebelumnya masih bisa diterima.
Advertisement
"Mulai Sabtu [11/9/2021] dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya Sabtu (11/9/2021).
Adapun dia menjelaskan khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Nantinya para pengguna dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.
Baca juga: Ini Kronologi Perseteruan ICW vs Moeldoko hingga Berujung Pelaporan ke Bareskrim Polri
"Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out," sebutnya.
Kendati begitu, Anne juga tetap mengimbau pengguna agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan.
Lebih lanjut dia menuturkan saat ini, terdapat sejumlah stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi tersebut. Diantaranya Stasiun Duri, Cilebut, UI, dan Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.
"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas. Petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama," terangnya.
Sebagai informasi, bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. Hal yang sama juga berlaku bagi pelajar yang belum masuk usia vaksinasi masih diperbolehkan menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Ditemukan 152 kasus PMK di Kab. Malang
- Kisi-Kisi Hasil Rebalancing MSCI Indonesia 2025, Ada Emiten Prajogo Pangestu?
- Punya Dana Kelolaan Rp30,9 Triliun, Syailendra Capital Tertarik Berbisnis DPLK
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- Pilkada untuk Siapa?
- Sinyal dari Pidato Prabowo
Berita Pilihan
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
Advertisement
Resmi! Striker Klub Jawara Copa Sudamericana Kini Berseragam PSS
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan TKI Diderpotasi Pemerintah Malaysia, Ini Alasannya
- Aturan PPnBM Diterbitkan, Ini Poin-Poin Pentingnya
- Mengkhawatirkan, Penurunan Tanah di Pantura Butuh Penanganan Serius
- Dukung Program Agraria dan Tata Ruang di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp5,72 Triliun
- Begini Cara Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis Menurut Akademisi
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Pantura, Ini Kata AHY
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
Advertisement
Advertisement