Advertisement
Ruang Buruh Bernegosiasi Kenaikan UMP Tertutup karena Turunan UU Ciptaker
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - ANTARA FOTO/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai perhitungan upah minimum provinsi 2022 berdasarkan kondisi ekonomi makro tahun berjalan tidak memberikan ruang bagi buruh untuk menegosiasikan kebutuhannya.
Adapun, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) melalui kondisi makro perekonomian tersebut berasal dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
“Dari proses demokratisasi ini menurun. Kita tidak ada lagi ruang bernegosiasi, tidak ada lagi ruang untuk memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan, ini kan berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik [BPS],” kata Timboel melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Berdasar pada pasal 26 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2021, disebutkan perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga lalu dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga.
Sementara itu, batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50 persen dari batas atas UMP. Belakangan nilai UMP yang berlaku disesuaikan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada wilayah terkait.
“Kalau batas atas itu lebih rendah dari pada UMP tahun berjalan maka dia tidak naik upah. UMP-nya tidak naik pakai UMP tahun berjalan. Gubernur tidak boleh menyimpang dari itu,” kata dia.
Di sisi lain, ketentuan ihwal standar Hidup Layak atau KHL dihapus dari perhitungan UMP tahun depan. Seluruh, komponen penghitungan menggunakan indikator makro pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
“Kalau kita lihat KHL ini harusnya dilihat realitasnya di lapangan. Makanya harus survei ke pasar tidak berdasar pada data-data di BPS. Misalnya, inflasi itu kan menghitung barang yang sangat rendah sampai mewah. Menurut saya ini bias,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan penetapan UMP 2022 sepenuhnya menggunakan data perekonomian makro dan ketenagakerjaan tahun berjalan.
“Penghitungan UMP berdasar pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang meliputi daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan,” kata Anwar melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).
Kendati demikian, Anwar tidak menampik, adanya sejumlah perdebatan selama pembahasan penetapan UMP itu di forum tripartit beberapa pekan terakhir. Perdebatan itu terkait dengan besaran UMP tahun depan.
“Biasa dalam diskusi dewan pengupahan ada hal-hal yang berbeda pendapat. Namun semua basisnya adalah data yang diambil dari lembaga yang punya otoritas,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, perekonomian Indonesia tumbuh 7,07 persen pada kuartal II/2021. Pertumbuhan yang menandai lepasnya Indonesia dari resesi tersebut ditopang oleh kinerja yang membaik pada sejumlah indikator, termasuk konsumsi rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Jalan dan Jembatan Bantul 2026 Disesuaikan, Ini Penyebabnya
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Arsenal Mantap di Puncak Usai Libas Sunderland 3-0
- Cole Palmer Menggila, Bawa Chelsea Tekuk Wolves 3-1
- Barcelona Hajar Mallorca 3-0, Kokoh di Puncak La Liga
- Cek Jadwal Operasional KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
- Ratusan Pelajar Bersaing di Kompetisi Robotik Nasional GDA Academy
Advertisement
Advertisement



