Advertisement

Lapas Kelas I Tangerang Terisi 2.072 Napi, Daya Tampung Hanya 600

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 08 September 2021 - 10:47 WIB
Nina Atmasari
Lapas Kelas I Tangerang Terisi 2.072 Napi, Daya Tampung Hanya 600 Suasana di Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran di Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Kebakaran tersebut menewaskan 41 orang. Banten, Rabu (8/9 - 2021)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran di Blok C tersebut menewaskan 41 narapidana dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Lapas yang mengalami peristiwa kebakaran ini ternyata menampung narapidana hingga melebihi kapasitasnya. Dikutip dari situ smslap.ditjenpas.go.id, hingga September terdapat 2.072 tahanan dan napi. Padahal, kapasitas lapas hanya 600 orang.
 
Artinya lapas melebihi kapasitas hingga 245 persen. Jumlah tersebut terdiri atas 5 tahanan dan 2.067 napi dewasa.

Advertisement

Baca juga: Kebakaran di Lapas Tangerang: Hanya Dijaga 12 Sipir, Napi Terkunci dari Dalam

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib mengungkapkan 41 orang yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang seluruhnya adalah narapidana.
 
Menurut Agus, puluhan napi tersebut meninggal dunia karena tidak sempat melarikan diri akibat pintu sel masih terkunci dan petugas jaga juga sudah melarikan diri terlebih dulu.
 
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat keluar kamar,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Ini Kata Humas Kemenkumham

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengungkapkan 41 narapidana yang tewas akibat insiden kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.

Kasubag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan total ada 122 narapidana kasus tindak pidana narkotika yang mengisi ruang tahanan Blok C II Lapas Kelas I Tangerang itu.

Rika mengatakan dari total 122 narapidana kasus narkotika, 41 orang meninggal dunia, delapan napi luka berat dan 73 napi luka ringan.

"Yang meninggal itu narapidana kasus narkotika," kata Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut Rika, pihak Lapas juga sudah membuka posko dan menyediakan call center 24 jam untuk keluarga narapidana yang ingin memastikan kondisi keluarganya di dalam Lapas.

"Kami turut berduka cita sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement