Advertisement
Tularkan Corona ke 8 Orang, Seorang Pria di Vietnam Dipenjara 5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan pemerintah Komunis Vietnam telah memenjarakan seorang pria selama lima tahun lantaran melanggar aturan karantina Covid-19.
Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa (7/9/2021), pria bernama Le Van Tri yang berumur 28 tahun diketahui menyebarkan virus ke orang lain dan menerima hukuman penjara pada persidangan di Pengadilan Rakyat Provinsi Ca Mau.
Advertisement
Sekadar informasi, pria 28 tahun itu mudik dari zona merah di Ho Chi Minh ke kampung halamannya di Ca Mau. Provinsi itu mewajibkan masa karantina selama 21 hari di rumah bagi warga yang datang dari zona merah.
BACA JUGA: Ini 6 Gejala Rabun Jauh atau Mata Minus pada Anak
"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh dan melanggar peraturan karantina 21 hari," demikian pernyataan amar putusan pengadilan, seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/9/2021)
Lebih lanjut, diketahui pria tersebut telah menularkan Virus Corona ke delapan orang, satu di antaranya meninggal setelah satu bulan perawatan.
Ca Mau, provinsi paling selatan di Vietnam, telah melaporkan 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat Virus Corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.
Pelanggaran atas aturan itu pun diancam dengan sanksi pidana oleh Pengadilan Vietnam.
Media lokal Vietnam pun memberitakan total delapan orang tertular Covid-19 akibat pelanggaran yang dilakukan Van Tri.
Untuk diketahui, Vietnam kini menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dengan total 540 ribu orang postif dan 13 ribu meninggal sejauh ini.
Kasus tertinggi tercatat pada akhir April 2021 sehingga memaksa negara itu melakukan locdown di kota-kota besar seperti Ho Chi Minh City dan Hanoi.
Beberapa orang pun dipenjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan Covid-19. Pria 32 tahun dipenjara 18 bulan kurungan pada Juli karena dituduh menyebarkan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement