Advertisement
Tularkan Corona ke 8 Orang, Seorang Pria di Vietnam Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi penjara. - Dok. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan pemerintah Komunis Vietnam telah memenjarakan seorang pria selama lima tahun lantaran melanggar aturan karantina Covid-19.
Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa (7/9/2021), pria bernama Le Van Tri yang berumur 28 tahun diketahui menyebarkan virus ke orang lain dan menerima hukuman penjara pada persidangan di Pengadilan Rakyat Provinsi Ca Mau.
Advertisement
Sekadar informasi, pria 28 tahun itu mudik dari zona merah di Ho Chi Minh ke kampung halamannya di Ca Mau. Provinsi itu mewajibkan masa karantina selama 21 hari di rumah bagi warga yang datang dari zona merah.
BACA JUGA: Ini 6 Gejala Rabun Jauh atau Mata Minus pada Anak
"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh dan melanggar peraturan karantina 21 hari," demikian pernyataan amar putusan pengadilan, seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/9/2021)
Lebih lanjut, diketahui pria tersebut telah menularkan Virus Corona ke delapan orang, satu di antaranya meninggal setelah satu bulan perawatan.
Ca Mau, provinsi paling selatan di Vietnam, telah melaporkan 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat Virus Corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.
Pelanggaran atas aturan itu pun diancam dengan sanksi pidana oleh Pengadilan Vietnam.
Media lokal Vietnam pun memberitakan total delapan orang tertular Covid-19 akibat pelanggaran yang dilakukan Van Tri.
Untuk diketahui, Vietnam kini menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dengan total 540 ribu orang postif dan 13 ribu meninggal sejauh ini.
Kasus tertinggi tercatat pada akhir April 2021 sehingga memaksa negara itu melakukan locdown di kota-kota besar seperti Ho Chi Minh City dan Hanoi.
Beberapa orang pun dipenjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan Covid-19. Pria 32 tahun dipenjara 18 bulan kurungan pada Juli karena dituduh menyebarkan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Granat Tersimpan di Peti Kayu Warga Sleman Akhirnya Dimusnahkan
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- Tolouse vs LOSC Skor 0-4, Verdonk Tampil Singkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
Advertisement
Advertisement







