Advertisement
Tempat Ibadah Ahmadiyah Dirusak, IPW Tuding Polisi Gagal Melindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat terkait insiden perusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (5/9/2021), menyebutkan, perusakan tempat ibadah dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. Sehingga perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara.
Advertisement
BACA JUGA : Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak dan Dibakar Massa
Menurut Sugeng, adanya kejadian tersebut Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat.
"Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, pada 3 September 2021, sekelompok orang melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat. Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal tempat ibadah tersebut.
Mesjid #ahmadiyah dirusak warga..
— Sisi Lain Politik (@sisilainpolitik) September 4, 2021
. @gusyaqut tolog di tindak tegas yang lakukan penegrusakan pak.
.
Walaupun berbeda aliran tapi tindakan perusaka tempat ibadah oleh masa ini sungguh keterlalyan sekali.
. #islamahmadiyya #ahmadiyah #jokowi #presiden #kapolri pic.twitter.com/NKfPlA49de
Menurut dia, tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemerintah Kabupaten Sintang yang pada 14 Agustus menyegel tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang serta dilanjutkan pada 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan.
"Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah harus diberikan perlindungan," terangnya.
BACA JUGA : Menag Yaqut Tegaskan Syiah & Ahmadiyah Harus Dilindungi
Sugeng mengatakan larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadiyah itu sudah ditegaskan dalam butir keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
SKB Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/A/JA/6/2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 itu berisi enam butir.
Selain memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan beragama, SKB tersebut juga memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama. Ini termaktub dalam poin pertama dan kedua SKB tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah.
BACA JUGA : KONGRES UMAT ISLAM VI : Ahmadiyah Tak Diundang
"Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot," ucap Sugeng.
Sementara, IPW juga mendesak para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum.
"Termasuk juga, Bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut," kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
- Struick Borong Gol, Timnas U-23 Unggul 2-1 Atas Korsel di Babak Pertama
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement