Advertisement

Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak dan Dibakar Massa, 72 Orang Diamankan

Setyo Puji Santoso
Jum'at, 03 September 2021 - 23:57 WIB
Nina Atmasari
Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak dan Dibakar Massa, 72 Orang Diamankan Ilustrasi polisi mengamankan kerusuhan - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sekelompok orang di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat nekat melakukan perusakan tempat ibadah milik jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut pada Jumat (3/9/2021) siang.

Menyikapi hal itu, ratusan personel aparat keamanan telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk meredam situasi.

Advertisement

Tidak ada korban jiwa

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go memastikan tidak korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid tersebut," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, sebanyak 300 personel gabungan TNI dan Polri sudah diterjunkan di lokasi kejadian.

"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," jelasnya.

Situasi terkendali

Donny mengatakan, saat ini situasi keamanan di lokasi kejadian dianggap sudah kondusif.

Pihaknya juga telah mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid dari amukan massa.

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.

Menag minta aparat bertindak tegas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat keamanan untuk bertindak tegas kepada para pelaku perusakan.

Pasalnya, tindakan anarkis yang dilakukan para pelaku tersebut tidak bisa dibiarkan.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," jelasnya.

Oleh karena, upaya penegakan hukum harus segera ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement